Operasi Pekat Gorontalo

BREAKING NEWS: Polisi Gorontalo Bergerak, Berantas Penyakit Masyarakat dalam 10 Hari

operasi ini akan memberikan kontribusi positif dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat serta memberantas kegiatan ilegal yang mengganggu keny

|
Editor: Wawan Akuba
TribunGorontalo.com/HMSPolda
Polda Gorontalo menurunkan 107 personel pada Operasi Pekat Otanaha di pertengahan Agustus 2023. 

TRIBUNGORONTALO.COM, Gorontalo -- Polda Gorontalo kembali menggelar agenda penertiban bertajuk "Operasi Penyakit Masyarakat (Pekat) Otanaha" di medio Agustus 2023 ini. 

Operasi Pekat Otanaha digelar selama 10 hari sejak Sabtu 12 Agustus 2023 kemarin, serentak bersama polres dan polsek jajaran. 

Direktur Reskrimum Polda Gorontalo, Kombes Pol Nur Santiko menekankan pentingnya kesiapan dan koordinasi yang baik antara semua pihaknya yang terlibat dalam operasi ini.

Ia juga mengingatkan akan pentingnya menjaga profesionalisme dan tindakan yang proporsional dalam menjalankan tugas tersebut.

“Ini merupakan kelanjutan dari upaya penegakan hukum dan pengamanan di wilayah Gorontalo," kata Nur. 

Ia berharap, operasi ini akan memberikan kontribusi positif dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat serta memberantas kegiatan ilegal yang mengganggu kenyamanan masyarakat.

Secara detil Kombes Pol Nur Santiko menyampaikan bahwa operasi dengan sasaran penyakit masyarakat dilaksanakan selama 10 dimulai tanggal 12-21 Agustus 2023. Akan ada 107 personel Polda Gorontalo terlibat. 

“Saya harap operasi ini mampu menekan angka kejahatan lebih khusus yang menjadi sasaran utama adalah penyakit masyarakat di Provinsi Gorontalo," katanya. 

Ia menjelaskan, operasi ini akan berfokus pada pengawasan ketat terhadap peredaran narkoba, perdagangan manusia, dan tindakan kriminal lainnya yang merusak moral serta tatanan sosial.

“Operasi ini akan berfokus pada pengawasan ketat terhadap peredaran narkoba, obat keras, penganiayaan, pencurian, kekerasan anak, penggelapan, Kdrt, perjinahan dan pemerkosaan dan tindakan kriminal lainnya yang merusak moral serta tatanan sosial di Provinsi Gorontalo,” jelasnya.

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved