Kamis, 2 April 2026

Rocky Gerung vs Everyone

Pendukung Jokowi Ramai-ramai Melaporkan Rocky Gerung, Total 20 Laporan Diterima Polisi

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro menjelaskan, Rocky menghadapi tuntutan terhadap pernyataannya yang didu

Tayang:
Editor: Wawan Akuba
zoom-inlihat foto Pendukung Jokowi Ramai-ramai Melaporkan Rocky Gerung, Total 20 Laporan Diterima Polisi
Tribun Manado
Pengamat politik Rocky Gerung 

Kata Rocky, justru gara-gara ia dilaporkan, semakin membuka fakta bahwa memang banyak pihak yang tak memahami prinsip demokrasi. 

"Polemik itu yang justru menghidupkan gairah saya bahwa negeri ini belum mampu untuk mencerna prinsip-prinsip demokrasi."

"Jadi saya akan terus menjadi pengkritik itu, saya kira itu poinnya," kata Rocky Gerung dalam jumpa pers, Jumat (4/8/2023).

Rocky Gerung juga menegaskan, dirinya secara sadar ingin kegaduhan publik yang bersumber dari pernyataannya bisa disetop oleh semua pihak.

Ia pun menyampaikan permohonan maaf atas kegelisahan dan polemik yang timbul.

"Tapi saya terangkan dulu bahwa saya ingin hentikan kegaduhan ini."

"Saya minta maaf karena ucapan saya itu menimbulkan kegelisahan, menimbulkan polemik," terangnya.

Sebagai informasi, Bareskrim Polri sebelumnya telah menerima laporan terhadap Rocky Gerung setelah diduga menghina Presiden Jokowi.

Namun rupanya, laporan yang diterima Bareskrim Polri bukan terkait dugaan penghinaan tersebut.

Melainkan, pihak kepolisian mengusut terkait kasus penyebaran berita bohong.

Djuhandhani memaparkan, laporan terhadap Rocky Gerung merupakan terkait penyebaran berita bohong sesuai yang termuat dalam Pasal 14 dan 15 UU Nomor 1 tahun 1946 terkait KUHP.

“Yang dilaporkan adalah terkait dengan menyebarkan berita bohong kemudian di mana termaksud dalam pasal 14, 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 46. Jadi ini yang dilaporkan,” ujarnya di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (4/8/2023).

Ia menegaskan, pihaknya tidak mendalami soal dugaan pencemaran nama baik terhadap Jokowi.

Sebab, delik aduan itu harus diadukan langsung oleh Jokowi sebagai pihak yang nama baiknya dicemarkan.

“Kalau yang kita ketahui bersama kalau itu pencemaran nama baik seseorang itu merupakan delik aduan, tentu saja yang bisa mengadukan orang yang merasa dirugikan,” jelas dia.

Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved