Hati-hati! Kamu tak Bisa Urus Pajak jika Tertangkap ETLE Langgar Aturan Lalu Lintas tapi Abaikan Ini

Bagi para pengendara motor atau pengemudi mobil sebaiknya berhati-hati jika tertangkap kamera ETLE melanggar aturan lalu lintas.

Penulis: Ahmad Rajiv Agung Panto | Editor: Fadri Kidjab
TribunGorontalo.com/free
Kamera ETLE menangkap data pengendara di jalanan 

TRIBUNGORONTALO.COM, Gorontalo - Bagi para pengendara motor atau pengemudi mobil sebaiknya berhati-hati jika tertangkap kamera ETLE melanggar aturan lalu lintas.

Pasalnya, data kendaraan otomatis terblokir sebelum mengirim surat konfirmasi ke pihak Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Gorontalo.

Hal ini menjadi hambatan si pelanggar ketika mengurus pajak kendaraannya.

Jika data kendaraan sudah terblokir, para pelanggar akan diarahkan untuk mengkonfirmasi langsung pelanggaran baik secara online atau datang langsung ke Kantor Ditlantas Polda Gorontalo.

Dirlantas Polda Gorontalo, Kombes Pol Arief Budiman mengatakan, masalah sering terjadi diakibatkan tidak ada kesesuaian nama pemilik kendaraan dengan pengguna kendaraan.

Selain itu, data kendaraan yang tertangkap kamera ETLE akan membaca kepemilikan kendaraan sesuai data Korps Lalu Lintas (Korlantas).

Dirlantas Polda Gorontalo, Kombes Pol Arief Budiman1
Dirlantas Polda Gorontalo, Kombes Pol Arief Budiman

Baca juga: Polantas Gorontalo Ketambahan 13 Unit ETLE, Ada Kamera Analytics dan Pengawas

“Masalah manakala kendaraan itu memang atas nama orang lain, tentunya ini yang yang menjadi kendala. Karena surat konfirmasi itu kita kirim sesuai dengan alamat kendaraan,” kata Kombes Pol Arif.

Artinya, jika para pelanggar menggunakan kendaraan miliknya tetapi berstatus tangan kedua (bekas), maka dia tidak akan menerima surat konfirmasi. Terkecuali, data kepemilikan kendaraaan telah dibalik nama.

“Oleh karena itu memang aturannya kendaraan itu harus atas nama pemilik, jadi kalau kita membeli kendaraan tangan kedua atau ketiga, dan seterusnya, itu wajib hukumnya di balik nama," ujarnya. 

Saat ini tercatat ada 360 ribu pelanggar telah tertangkap kamera ETLE.

Dari hasil analisis dan telah dikirimkan surat konfirmasi sebanyak 18 ribu pelanggar, adapun pelanggar yang sudah mengkonfirmasi mencapai 2 ribu pelanggar.

Sementara 16 ribu pelanggar lainnya belum mengonfirmasi pelanggaran yang menyebabkan data kendaraan dapat terblokir.

Saat ini Pemprov Gorontalo dan Samsat mengeluarkan peraturan mengenai layanan balik nama gratis dan menghapus pajak progresif.

"Jadi silakan, daripada kita pakai nama orang lain ya kita balik nama kita sendiri,” tutup Dirlantas. (*)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved