Rabu, 4 Maret 2026

Berita Viral

Eks Pejabat Kemendagri Korupsi Pembangunan 3 Gedung IPDN hingga Negara Rugi Rp 69 Miliar

Dudy Jocom dinyatakan bersalah atas kasus korupsi pembangunan tiga gedung Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN).

|
Editor: Fadri Kidjab
zoom-inlihat foto Eks Pejabat Kemendagri Korupsi Pembangunan 3 Gedung IPDN hingga Negara Rugi Rp 69 Miliar
Kompas.com
Eks Pejabat pada Kementerian Dalam Negeri Dudy Jocom divonis 4 tahun penjara oleh majelis hakim pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu (14/11/2018). Dudy juga diwajibkan membayar denda Rp 100 juta subsider 1 bulan kurungan.(KOMPAS.com) 

TRIBUNGORONTALO.COM – Dudy Jocom dinyatakan bersalah atas kasus korupsi pembangunan tiga gedung Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN).

Gedung-gedung IPDN itu dibangun di Kabupaten Rokan Hilir Provinsi Riau, Kabupaten Minahasa Provinsi Sulawesi Utara, dan Kabupaten Agam Provinsi Sumatera Barat.

Dilansir dari Kompas.com, eks Kepala Pusat Administrasi Keuangan dan Pengelolaan Aset pada Sekretariat Jenderal (Setjen) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) RI itu disebut telah merugikan negara sebesar Rp 69 Miliar.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) memvonis Dudy Jacom hukuman empat tahun penjara.

Dia dijerat Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 65 Ayat (1) KUHP.

Rudy diduga melancarkan aksinya dibantu sejumlah pejabat lainnya, yakni General Manager Divisi Gedung PT Hutama Karya, Budi Rachmat Kurniawan.

Senior Manager Pemasaran Divisi Gedung PT Hutama Karya, Bambang Mustaqim; Kepala Divisi Konstruksi VI PT Adhi Karya, Dono Purwoko; dan Kepala Divisi I (Gedung) PT Waskita Karya, Adi Wibowo pun dinyatakan terlibat.

Baca juga: Bupati Bone Bolango Hamim Pou Diperiksa 7 Jam pada Kasus Dugaan Korupsi PDAM Gorontalo

Dalam surat dakwaan Jaksa KPK, Dudy bersama Budi, Bambang, Dono dan Adi diduga melakukan pengaturan agar PT Hutama Karya, PT Adhi Karya dan PT Waskita Karya dimenangkan dalam proyek pembangunan kampus IPDN tersebut.

Mantan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) itu juga disebut tidak menyusun Harga Perkiraan Sendiri (HPS) sebagai acuan dalam pelaksanaan lelang.

Dudy diduga menyetujui pencairan pembayaran 100 persen atas pelaksanaan pekerjaan yang tidak sesuai dengan perjanjian/kontrak pekerjaan dalam pekerjaan konstruksi pembangunan tiga gedung Kampus IPDN itu.

Berdasarkan surat dakwaan JPU, Dudy telah memanfaatkan pembangunan gedung Kampus IPDN Provinsi Riau di Kabupaten Rokan Hilir dan telah merugikan keuangan negara Rp 22.109.329.098,42.

"Perbuatan terdakwa bersama-sama dengan Budi Rachmat Kurniawan, Bambang Mustaqim, Dono Purwoko dan Adi Wibowo tersebut telah mengakibatkan kerugian keuangan negara dengan jumlah yang seluruhnya berjumlah Rp 69.105.861.315,5," ungkap Jaksa KPK dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, dikutip TribunGorontalo.com dari Kompas.com, Senin (31/7/2023).

Kemudian, negara juga dirugikan sebesar 19.749.384.767,24 dalam proyek pembangunan gedung Kampus IPDN Provinsi Sulawesi Utara di Kabupaten Minahasa.

Lalu, pembangunan gedung Kampus IPDN Provinsi Sulawesi Selatan di Kabupaten Gowa yang merugikan sekira Rp 27.247.147.449,84. (*)

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved