Bupati Bone Bolango Hamim Pou Diperiksa 7 Jam pada Kasus Dugaan Korupsi PDAM Gorontalo

Bupati Bone Bolango Hamim Pou menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Tinggi Gorontalo pada dugaan kasus korupsi PDAM Bone Bolango.

|
Penulis: Ahmad Rajiv Agung Panto | Editor: Fadri Kidjab
TribunGorontalo/AgungPanto
Bupati Bone Bolango Hamim Pou diperiksa Kejati Gorontalo pada kasus dugaan korupsi PDAM. 

TRIBUNGORONTALO.COM, Gorontalo - Bupati Bone Bolango Hamim Pou menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Tinggi Gorontalo pada dugaan kasus korupsi PDAM Bone Bolango.

Pemeriksaan berlangsung di Kejaksaan Tinggi Gorontalo, Jalan Tinaloga Desa Toto Selatan Kecamatan Kabila Kabupaten Bone Bolango itu memakan waktu hingga tujuh jam.

Hamim berstatus saksi pada kasus dugaan korupsi dana hibah sambungan pipa Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) tahun anggaran 2018-2020 tersebut.

“Selaku kepala daerah saya dipanggil sebagai saksi. Saya sudah memberikan keterangan kepada penyidik selengkap lengkapnya,” ujar Hamim usai pemeriksaan di Kantor Kejati Gorontalo, Senin (10/7/2023).

Bupati Bone Bolango dua periode itu mengaku dicecar banyak pertanyaan oleh penyidik.

“Kurang lebih ada 32 pertanyaan dari penyidik,” ungkap Hamim.

Sementara itu, Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Gorontalo, Dadang M Djafar membenarkan pemeriksaan Hamim Pou atas kasus dugaan korupsi di Perumda Tirta Bolango itu.

“Beliau Hamim Pou tadi mulai dari jam 9 sampai dengan jam 4. Sudah selesai diperiksa sebagai saksi terkait dengan perkara dugaan penyalahgunaan dana perumda yang ada di PDAM Kabupaten Bone Bolango,” jelas Dadang.

Baca juga: PDIP Gorontalo Temukan Kejanggalan Kasus Aleg DPRD Ditetapkan Tersangka Judi Sabung Ayam

Kata Dadang, pihaknya tidak menjelaskan secara gamblang seputar pertanyaan yang dilayangkan kepada bupati Bone Bolango tersebut.

“Kalau pertanyaan saya belum dapat konfirmasi, tentunya tidak lari dari peran beliau selaku kepala daerah yang mengetahui persis mengenai pengelolaan dana yang ada di PDAM tersebut.
Sehingga terkait dengan pemeriksaan hari ini berputar masalah pengelolaan dana perumda tersebut,” ucapnya.

Pihaknya pun telah mengantongi hasil audit keuangan yang telah hitung sebagai kerugian negara.

Hingga saat ini belum ada penetapan tersangka atas kasus dugaan korupsi tersebut.

“Penyidik akan melakukan terlebih dahulu gelar perkara untuk menunjukan siapa yang menjadi tersangka dalam perkara ini,” jelas Dadang. (*)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved