Batu Hitam ke Gorontalo

BREAKING NEWS: Penyelundupan 2 Kontainer Batu Hitam ke Gorontalo Digagalkan Polisi

Batu hitam tersebut terendus polisi tiba di Pelabuhan Pelindo, Kota Gorontalo pada Senin malam pukul 20.00 Wita.

|
Editor: Wawan Akuba
zoom-inlihat foto BREAKING NEWS: Penyelundupan 2 Kontainer Batu Hitam ke Gorontalo Digagalkan Polisi
TribunGorontalo.com
Penyegelan kontainer berisi batu hitam yang diselundupkan ke Gorontalo. 

TRIBUNGORONTALO.COM, Gorontalo -- Sebanyak 2 kontainer berisi batu hitam digagalkan Kepolisian Gorontalo pada Senin malam 24 Juli 2023. 

Batu hitam tersebut terendus polisi tiba di Pelabuhan Pelindo, Kota Gorontalo pada Senin malam pukul 20.00 Wita.

Informasi tertulis yang dikirim Polresta Gorontalo Kota, Jumat 28 Juli 2023, bahwa 2 kontainer batu hitam itu dibawa oleh Kapal Sahabat Mas

Kasat Reskrim Polresta Gorontalo Kota, Kompol Leonardo Widharta, menjelaskan batu hitam itu dititipkan ke Depo Temas setelah tiba di Pelabuhan Gorontalo

Masing-masing kontainer berisi 460 karung batu hitam. Jika ditotalkan, artinya ada 920 karung batu hitam yang dibawa oleh kapal tersebut. 

27/07/2023_Batu hitam tiba di Pelabuhan Gorontalo
Batu hitam tiba di Pelabuhan Gorontalo. Kini disita polisi.

"Jadi begitu tiba di pelabuhan kami membuka peti kemas tersebit dan isinya memang benar batu hitam, " ungkap Leonardo.

Saat ini kata Leonardo, pihaknya melakukan pemeriksaan kepada 11 orang saksi, di antaranya pihak pelayaran atau Koordinator PT. Temas Line.

28/7/2023_2 kontainer berisi batu hitam_disita polisi_
Personel polisi datangi Pelabuhan Gorontalo untuk menyegel 2 kontainer batu hitam.

Lalu memeriksa pihak eksepedisi PT.Tri chambers bersama 2 orang sopir tronton, dua orang buruh angkut, Kepala operasional PT.Temas Line Surabaya.

Lalu memeriksa juga 2 petugas otoritas pelabuhan Surabaya, Kasi Lalu Lintas Angkutan Laut dan Usaha Kepelabuhanan dan terakhir adalah KSOP.

Kompol Leonardo mengatakan jika saat ini mereka terus bekerja menuntaskan kasus itu. Prosesnya masih menunggu hasil gelar perkara.

"Masih menunggu proses hasil gelar perkara untuk menetapkan tersangka," tegas Leonardo.

 

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved