Kecelakaan Kereta Api Semarang

Sopir Truk Trailer Berpotensi Jadi Tersangka Kasus Kecelakaan Kereta Api di Semarang

Sopir truk trailer, Heru Susanto berpotensi jadi tersangka kasus kecelakaan KA Brantas di Semarang.

Editor: Fadri Kidjab
TRIBUNJATENG.com Iwan Arifianto
Heru Susanto, sopir yang truk trailernya ditabrak KA 112 Brantas, saat ditemui di Kantor Satlantas Polrestabes Semarang, Kamis (20/7/2023) (kiri). Sopir truk mengaku mengambil jalur yang salah agar cepat sampai tujuan. 

"Selesai itu semua kita kita gelar perkara apakah kasus ini sudah bisa dinaikan ke penyelidikan atau perlu pendalaman lagi," ungkapnya.

AKBP Yunaldi menambahkan, sopir dan kernet truk berpotensi menjadi tersangka jika ditemukan unsur pidana.

Semua bisa (potensi menjadi tersangka). Tunggu hasil fakta-fakta nanti dinaikan."

"Namun, kita tak mau mendahului kita gelar perkara dulu," terangnya.

Sejumlah barang bukti telah dikumpulkan mulai dari bangkai kendaraan, rekaman CCTV hingga keterangan saksi dan para ahli.

Tim Traffic Analysis Accident (TAA) Polda Jateng juga dilibatkan untuk mengungkap penyebab kecelakaan KA Brantas.

Berdasarkan keterangan dari sopir sebelumnya, truk trailer tersebut hendak menuju kota lama Semarang dengan tujuan akhir Solo.

"Jadi truk cari jalan kesitu, apakah jalan itu boleh untuk kendaraan berat, kelas jalan berapa masih didalami," tandasnya.

Para saksi yang sudah diperiksa menyatakan truk tidak menerobos palang pintu kereta dan terhenti sebelum palang pintu kereta diturunkan.

"Kita melihat seperti itu secara sepintas. Nanti hasil penyelidikan lanjutan kami informasikan," pungkasnya. (*)

 

Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved