Kecelakaan Kereta Api Semarang
Sopir Truk Trailer Berpotensi Jadi Tersangka Kasus Kecelakaan Kereta Api di Semarang
Sopir truk trailer, Heru Susanto berpotensi jadi tersangka kasus kecelakaan KA Brantas di Semarang.
TRIBUNGORONTALO.COM – Sopir truk trailer, Heru Susanto berpotensi jadi tersangka kasus kecelakaan KA Brantas di Semarang.
Pasalnya, Heru mengetahui bahwa truk dilarang melintasi Jalan Madukoro Raya.
Namun, pria itu nekat memotong jalur dan sengaja lewat di Jalan Madukoro Raya agar mempersingkat waktu perjalanannya.
"Saya akui salah jalur, tahu tidak boleh. Alasan lewat situ lebih singkat hendak ke Mberok, Johar. Mau ambil crane kirim ke Solo," kata Heru, dikutip TribunJateng.com.

Warga Kaliwungu Kendal ini mengaku jalur itu kerap sudah dilaluinya. Namun saat kejadian secara truknya seketika terhenti di rel kereta api.
Truk mogok di rel kedua (dari utara) mati mesin, mungkin nyangkut, sempat bisa gerak maju satu meter terus ga bisa mesin mati lagi. Kernet tak suruh keluar," ucapnya.
Menurutnya, jeda antara truk terhenti dengan kereta datang hanya 5 menit, sehingga ia memilih turun dari truk dan meminta bantuan petugas perlintasan kereta.
"Saya lewat situ palang belum nutup tapi sudah ada suara sirine saat lewat rel pertama (sisi utara)," tutur Heru.
Menyerahkan diri ke polisi
Pasca kejadian, sopir dan kernet truk sempat kabur ke rumah kerabat Heru di perumahan Puri Anjasmoro, Kota Semarang.
Kemudian, keduanya menyerahkan diri ke kantor polisi pada Rabu (19/7/2023) dini hari.
"Mereka sempat syok lalu main ke rumah saudara," papar Kasatlantas Polrestabes Semarang, AKBP Yunaldi, Rabu (19/7/2023), dikutip dari TribunJateng.com.
Baca juga: Masinis KA Brantas Trauma Pasca Kecelakaan, Diisukan Terjun ke Sungai
Diketahui, kernet truk berinisial S merupakan warga Kaloran, Temanggung.
Hingga saat ini status keduanya sebagai saksi dan masih menjalani sejumlah pemeriksaan.
"Status sopir dan kernet masih sebagai saksi hari mereka kita periksa. Masinis, asisten dan penjaga palang pintu diperiksa besok."
"Selesai itu semua kita kita gelar perkara apakah kasus ini sudah bisa dinaikan ke penyelidikan atau perlu pendalaman lagi," ungkapnya.
AKBP Yunaldi menambahkan, sopir dan kernet truk berpotensi menjadi tersangka jika ditemukan unsur pidana.
Semua bisa (potensi menjadi tersangka). Tunggu hasil fakta-fakta nanti dinaikan."
"Namun, kita tak mau mendahului kita gelar perkara dulu," terangnya.
Sejumlah barang bukti telah dikumpulkan mulai dari bangkai kendaraan, rekaman CCTV hingga keterangan saksi dan para ahli.
Tim Traffic Analysis Accident (TAA) Polda Jateng juga dilibatkan untuk mengungkap penyebab kecelakaan KA Brantas.
Berdasarkan keterangan dari sopir sebelumnya, truk trailer tersebut hendak menuju kota lama Semarang dengan tujuan akhir Solo.
"Jadi truk cari jalan kesitu, apakah jalan itu boleh untuk kendaraan berat, kelas jalan berapa masih didalami," tandasnya.
Para saksi yang sudah diperiksa menyatakan truk tidak menerobos palang pintu kereta dan terhenti sebelum palang pintu kereta diturunkan.
"Kita melihat seperti itu secara sepintas. Nanti hasil penyelidikan lanjutan kami informasikan," pungkasnya. (*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.