Konferensi Pers Kejati Gorontalo
Kejati Gorontalo Usul Mutasi dan Promosi 9 Pegawai, 52 Pejabat Bakal Naik pangkat
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Gorontalo gelar konferensi pers capaian kinerja kurun waktu 1 semester
Penulis: Risman Taharudin | Editor: Fadri Kidjab
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gorontalo/foto/bank/originals/onferensi-Pers-Kejati-Gorontalo.jpg)
TRIBUNGORONTALO.COM, Gorontalo - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Gorontalo menggelar Konferensi Pers capaian kinerja kurun waktu satu semester, dalam rangka memperingati Hari Bhakti Adyaksa ke-63 dan HUT IAD ke-23.
Capaian kinerja terhitung sejak Januari sampai dengan Juni 2023. Konpres itu mengangkat tema penegakan hukum yang tegas dan humanis mengawal pembangunan nasional, Jumat (21/7/2023).
Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Gorontalo, Purwanto Joko Irianto mengatakan, capaian kinerja dipaparkan meliputi Pembinaan, Intelijen, Pidana Umum, Pidana Khusus, Perdata dan Tata Usaha Negara dan Pengawasan.
Kejati membuat usulan mutasi dalam rangka penyegaran dan promosi sebanyak 9 orang, juga 52 Pejabat berpotensi naik pangkat.
Ada pula kenaikan gaji berkala 72 orang. Realisasi optimalisasi PNBP disebut sebesar Rp 1.093.842.460 dan hasil sitaan rampasan sebesar Rp 416. 345 ribu.
Kata Joko Irianto, di Bidang Intelijen pihaknya telah menangkap 1 orang DPO, posko dua kegiatan, yakni Pelabuhan dan Kantor POS.
Pakem sebanyak enam kegiatan, LID, PAM, GAL sebanyak 18 kegiatan. Penelurusan aset empat kegiatan, PPS tiga kegiatan, penerangan hukum tiga kegiatan, JMS delapan kegiatan, Jaksa Menyapa dua kegiatan dan media kehumasan empat kegiatan.
Selain itu, Bidang Pidana Umum SPDP sebanyak 530 perkara. Pra penuntutan 304 perkara, penuntutan 294 perkara dan eksekusi terpidana 254 perkara. Dilanjutkan dengan eksekusi barang bukti 293 unit.
Sementara, perkara dengan restoratif justice masing-masing Kejari Kota tiga perkara, Kabupaten lima perkara, Bone Bolango dua perkara, Boalemo enam perkara, Gorontalo Utara dua perkara dan Pohuwato tiga perkara, dengan total 21 perkara secara keseluruhan.
Selain itu, ada denda perkara, masing-masing Kejaksaan Negeri, meliputi Kota Gorontalo Rp 538.500, Kabupaten Gorontalo Rp 2.017.000, Gorut Rp. 124.500, Bone Bolango Rp. 424.000, Boalemo Rp. 1.333.500, dan Pohuwato Rp. 424.000. Total Rp. 4.715.001.
Di bidang Pidana Khusus, Kejaksaan se-Gorontalo berhasil melakukan penyelidikan 10 perkara, penyidikan delapan perkara, pra penuntutan 12 perkara, penuntutan 15 perkara dan eksekusi 15 perkara.
“Kerugian negara hasil audit perhitungan oleh BPKP sebesar RP. 26.085.000.000 yang ditangani Kejati Gorontalo,” tuturnya.
Joko Irianto menambahkan, untuk Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, kejaksaan telah melakukan bantuan hukum perdata atau litigasi sebanyak tiga kegiatan, non litigasi 18 kegiatan, pendapat hukum atau legal opinion dua kegiatan, pendampingan hukum atau legal asistensi 18 kegiatan, dengan total anggaran sebesar Rp. 583.586.366.372.
Selanjutnya, tindakan hukum lainnya atau mediasi satu kegiatan, pelayanan hukum 49 kegiatan, nota kesepahaman atau MoU 9 kegiatan, serta pemulihan keuangan negara non litigasi sebesar Rp 1.939.658.36. Dan penyelamatan keuangan negara litigasi mewakili Balai Sugai dan Kantor Pertanahan Nasional Provinsi Gorontalo sebesar Rp. 87.723.269.719.
Terakhir Bidang Pengawasan itu ada inspeksi umum satu kegiatan di tujuh satuan kerja di wilayah hukum Kejati Gorontalo, inspeksi khusus satu kegiatan, klarifikasi empat kegiatan, dan hukuman bagi pegawai masing-masing hukuman ringan satu pegawai dan hukuman sedang satu pegawai. (*)