Polisi Gorontalo

Tanpa Sertifikat, Polantas Gorontalo Tetap Bisa Tilang Pelanggar Berbekal SKEP dan Sprint

Menurut Supomo, penerbitan sertifikasi biasanya memakan waktu yang lama. Bisa bertahun-tahun untuk seorang anggota polisi mengantongi sertifikasi. 

Editor: Wawan Akuba
TribunGorontalo.com/WawanAkuba
Seorang polantas mengatur lalu lintas di Jl Nani Wartabone Kota Gorontalo. 

TRIBUNGORONTALO.COM, Gorontalo -- Jangan anggap remeh, polisi lalu lintas (polantas) tetap bisa melakukan penilangan pelanggar lalu lintas di jalanan meski tak bersertifikat. 

Menurut Kepala Satuan Lalu Lintas (Kasatlantas) Kepolisian Resor (Polresta) Gorontalo Kota, AKP Supomo, polantas tak bersertifikat bisa menindak pelanggar asalkan memiliki SKEP (SURAT KEPUTUSAN KEPALA KEPOLISIAN) penyidik.

"Jadi semua anggota lalu lintas yang telah memiliki SKEP penyidik dan penyidik pembantu bisa melakukan penindakan pelanggaran di jalan dengan tilang atau sidik laka lantas tanpa harus menunggu sertifikasi," kata AKP Supomo, Selasa (18/7/2023).

Namun menurut Supomo, SKEP dikeluarkan untuk para anggota polisi yang sudah mengikuti pendidikan kejuruan (Dikjur). 

"Anggota yang sudah memiliki (mengikuti) kejuruan, bisa diajukan untuk SKEP penyidik pembantu untuk melakukan penindakan di jalan tanpa harus menunggu sertifikasi," kata AKP Supomo, Selasa (18/7/2023). 

Saat ini diketahui, hanya ada 5 dari 48 anggota polantas Polresta Gorontalo Kota yang telah mengantongi sertifikasi. Demi bisa melakukan penindakan pelanggar, para anggota ini akan mendapat SKEP penyidik.

Kasat Lantas Polresta Gorontalo Kota AKP Supomo
Kasat Lantas Polresta Gorontalo Kota AKP Supomo (TribunGorontalo/Ade Puhi)

Menurut Supomo, penerbitan sertifikasi biasanya memakan waktu yang lama. Bisa bertahun-tahun untuk seorang anggota polisi mengantongi sertifikasi. 

Terkait penggunaan SKEP penyidik ini juga ditegaskan oleh Wakapolda Gorontalo, Brigjen Pol Pudji Prasetijanto Hadi saat memimpin apel gelar pasukan otanaha 2023 pada Senin (10/7/2023).

"Jadi yang sudah memiliki skep penyidik nanti kita bekali. Kita berikan pelatihan. Juga anggota kemarin, kita sudah lakukan pelatihan untuk melakukan upaya di lapangan,” kata Wakapolda Gorontalo.

Skep penyidik dan Surat Perintah Tugas dibekali kepada petugas di lapangan secara langsung.

“Ada sprint-nya. Ada skep penyidik yang nanti akan ditunjuk,” ujar Pudji.

Pada kesempatan yang sama, Kombes Pol Arif Budiman Dirlantas Polda Gorontalo turut menegaskan,  para anggota polri mengembang fungsi penegakan umum itu telah memiliki skep penyidik.

“Jadi petugas-petugas kita yang melakukan penegakan hukum di jalan seluruhnya dilengkapi oleh printgas. Dan penyidik ataupun penyidik pembantu di samping memang ada beberapa personil kita juga yang sudah memiliki sertifikasi dalam penegakan hukum,” tambah dia.

Pihaknya melaksanakan Standar Operasional Prosedur (SOP) mengedepankan persuasif, serta penindakan jika menemukan pelanggaran berulang.

“Kita akan memberikan edukasi kepada masyarakat dan menegakkan hukum dengan tilang adalah jalan terakhir bagi para pelanggar yang memang melakukan pelanggaran lalu lintas secara berulang,” tutup Arif Budiman. (*)

 

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved