Sabtu, 14 Maret 2026

Jadi Saksi Kasus Korupsi, Bupati Hamim Pou Dicecar 32 Pertanyaan Selama 7 Jam oleh Kejati Gorontalo

Selama 7 jam berada di depan penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Gorontalo, Hamim Pou mengaku dicecar 32 pertanyaan.

Tayang:
Editor: Wawan Akuba
zoom-inlihat foto Jadi Saksi Kasus Korupsi, Bupati Hamim Pou Dicecar 32 Pertanyaan Selama 7 Jam oleh Kejati Gorontalo
TribunGorontalo.com
Diketahui, pada Kamis 2 Maret 2023 kemarin, Kejati Gorontalo menggeledah kantor PDAM Bone Bolango atas dugaan korupsi dana sambungan pipa air ke masyarakat. 

TRIBUNGORONTALO.COM, Gorontalo -- Selama 7 jam Bupati Bone Bolango Hamim Pou menjalani pemeriksaan dugaan kasus korupsi di PDAM Bone Bolango.

Selama 7 jam berada di depan penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Gorontalo, Hamim Pou mengaku dicecar 32 pertanyaan. 

Bupati 2 periode itu tidak menjelaskan apa saja pertanyaan yang ditanyakan kepadanya yang berstatus saksi. 

Hanya saja, dirinya mengaku dipanggil sebagai saksi sebab dirinya sebagai kepala daerah. 

“Selaku kepala daerah saya dipanggil sebagai saksi. Saya sudah memberikan keterangan kepada penyidik selengkap lengkapnya,” ujar Hamim usai pemeriksaan di Kantor Kejati Gorontalo, Senin (10/7/2023).

Secara rinci, Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Gorontalo Dadang M Djafar menjelaskan, Hamim diperiksa dalam perkara dugaan penyalahgunaan dana perumda yang ada di PDAM Kabupaten Bone Bolango.

“[pertanyaan] Tentunya tidak lari dari peran beliau selaku kepala daerah yang mengetahui persis mengenai pengelolaan dana yang ada di PDAM tersebut," kata Dadang. 

Pihaknya pun telah mengantongi hasil audit keuangan yang telah hitung sebagai kerugian negara.

Hingga saat ini belum ada penetapan tersangka atas kasus dugaan korupsi tersebut.

“Penyidik akan melakukan terlebih dahulu gelar perkara untuk menunjukan siapa yang menjadi tersangka dalam perkara ini,” jelas Dadang.

Diberitakan TribunGorontalo.com sebelumnya, Kantor PDAM Bone Bolango ‘diobrak-abrik’ Kejaksaan Tinggi (Kejati) Gorontalo. 

Sejumlah dokumen disita sebagai upaya penyelidikan kasus korupsi di PDAM Bone Bolango

Penggeledahan kantor PDAM Bone Bolango di Jl. Sawah Besar, Desa Tumbihe, Kecamatan Kabila dilakukan pada Kamis (2/3/2023) kemarin. 

Hal itu diungkapkan oleh Otto Sompotan, Asisten Intel Kejaksaan Tinggi Gorontalo, Jumat (3/3/2023). 

Menurut dia, pihaknya memang belum menetapkan tersangka kasus korupsi di kantor PDAM Bone Bolango

Namun sudah mengendus dugaan korupsi dana  program  Sambungan Rakyat Masyarakat Berpenghasilan Rendah (SRMBR) PDAM Bone Bolango tersebut. 

Karena itu, sejumlah dokumen dan barang-barang bukti yang disita, nantinya akan digunakan untuk menjerat tersangka. 

"Bahwa benar penyidik dari satuan khusus pemberantasan korupsi pada bidan pidana khusus kejaksaan tinggi Gorontalo ada melakukan rangkaian penggeledahan di dua titik," ujar Otto.

Selain kantor PDAM Bone Bolango, Kejati Gorontalo juga menggeledah menggeledah rumah Yusar Laya, eks Dirut PDAM Bone Bolango.

Sebelum menyatakan mundur pada medio 2022 lalu, Yusar Laya telah menjabat sebagai Direktur PDAM selama 10 tahun. 

Yusar mundur tepat saat Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) yang digelar di Kantor Bupati Bone Bolango.

Otto Sompotan, mengungkap penggeledahan dalam rangka menyita sejumlah barang di rumah tersebut.

Diduga barang-barang itu berkaitan dengan korupsi program  Sambungan Rakyat Masyarakat Berpenghasilan Rendah (SRMBR) PDAM Bone Bolango.

Kata dia, penggeledahan berdasarkan surat perintah Nomor 24/B.5/FD.1/02/2023, terhitung tanggal 27 Februari.

Surat itu diperkuat dengan penetapan izin penggeledahan dari Pengadilan Negeri Gorontalo.

Pihaknya pun belum merinci jelas terkait barang bukti yang diamankan serta disita.

"Jadi kalau perincian masih di tangan penyidik, tapi yang pasti itu berupa dokumen dan itu ada beberapa barang.” kata Otto. 

Pihak Kejati Gorontalo juga menduga, barang-barang yang disita tersebut menggunakan dana SRMBR.

Dana SRMBR bukanya digunakan sesuai peruntukannya, namun hanya membeli barang-barang tersebut.

Belum diketahui berapa kerugian negara akibat dugaan korupsi di PDAM Bone Bolango. Saat ini kata Otto, pihak BPK masih melakukan penghitungan kerugian. 

Secara pasti kata dia, dugaan korupsi di PDAM Bone Bolango itu terjadi, karena ada laporan fiktif. 

Secara administratif, dilaporkan jika PDAM Bone Bolango telah melakukan sejumlah sambungan air bersih ke rumah-rumah masyarakat. 

Namun ternyata ditemukan, ada beberapa laporan yang tidak sesuai di lapangan. Artinya, ada pemasangan fiktif. 

"Jadi kalau perincian masih di tangan penyidik, tapi yang pasti itu berupa dokumen dan itu ada beberapa barang yang disinyalir dibeli dari uang dana SR MBR yang tidak digunakan untuk memasang sambungan itu ,malah digunakan untuk membeli barang barang tersebut," ungkap Otto.

Pihaknya pun sudah melakukan pemeriksaan saksi, yang rata rata merupakan staf internal PDAM Tirta Bone Bolango, serta pemerinta daerah setempat. 

"Jadi saksi yang diperiksa sudah sekitar 20 orang, dari pemerintah daerah mungkin sudah ada tapi yang paling banyak itu dari PDAM itu," katanya.

Pihaknya pun mengakui telah mengantongi nama nama yang nanti bertanggung jawab atas tindak pidana korupsi di PDAM Tirta Bone Bolango.(*)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved