Bank Indonesia Bebankan Biaya QRIS 0,3 Persen bagi Pelaku Usaha Mikro per 1 Juli 2023
Bank Indonesia (BI) membebankan biaya 0,3 persen tiap transaksi Quick Code Response Indonesia Standard (QRIS)
Penulis: Husnul Puhi | Editor: Fadri Kidjab
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gorontalo/foto/bank/originals/Qris-BI.jpg)
TRIBUNGORONTALO.COM - Bank Indonesia (BI) membebankan biaya 0,3 persen tiap transaksi Quick Code Response Indonesia Standard (QRIS) bagi pelaku usaha mikro.
Biaya tersebut di luar biaya transaksi yang telah ditetapkan perusahaan Penyedia Jasa Pembayaran (PJP).
Kebijakan tersebut mulai diterapkan BI per 1 Juli 2023.
Dalam konferensi pers di Jakarta, Gubernur BI Perry Warjiyo mengatakan, pihaknya akan melakukan penyesuaian Merchant Discount Rate (MDR).
Kata dia, MDR diperuntukkan bagi pelaku usaha mikro yang menggunakan kanal QRIS.
"Penyesuaian kebijakan MDR QRIS bagi merchant usaha mikro menjadi 0,3 persen, efektif sejak 1 Juli 2023," tulis BI dikutip TribunGorontalo.com dari Press Release BI, Kamis (22/6/2023).
Penyesuaian dari MDR disebut dari 0 persen menjadi 0,3 persen.
Nilai itu lebih rendah dari MDR sebelumnya sebesar 0,7 persen tiap transaksi.
Baca juga: Cukup Bayar Rp 36.800 per Bulan, Nelayan hingga Kuli Bangunan Bisa Dapat Kartu BPJS Ketenagakerjaan
Deputi Kantor Wilayah Bank Indonesia (KPwBI) Provinsi Gorontalo, Ridwan Nurjamal membenarkan MDR pada kanal QRIS.
Menurut Ridwan, saat ini pihak BI telah memberlakukan MDR QRIS 0,3 persen bagi pelaku usaha mikro.
Sementara, usaha kecil dan menengah tetap diberlakukan MDR QRIS 0,7 persen.
"Ini telah diberlakukan di seluruh Indonesia per 1 Juli 2023," ujar Ridwan.
Peningkatan MDR QRIS ini bertujuan meningkatkan kualitas layanan pedagang dan para pengguna.
Juga untuk menjaga keberlanjutan penyelenggaraan layanan QRIS oleh pihak industri. (*)