BKSDA Gorontalo Minta Warga Tidak Tangkap Buaya Sembarangan, Bisa Kena Denda

Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Sulut Wilayah II Gorontalo meminta warga tidak menangkap buaya secara sembarangan

Editor: Fadri Kidjab
TribunGorontalo.com
Kepala Seksi Konservasi Wilayah II Gorontalo, Sjamsuddin Hadju 

TRIBUNGORONTALO.COM, Gorontalo – Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Sulut Wilayah II Gorontalo meminta warga tidak menangkap buaya secara sembarangan.

Kepala Seksi Konservasi Wilayah II Gorontalo, Sjamsuddin Hadju mengatakan, buaya muara termasuk hewan yang dilindungi.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 1999 tentang Jenis-jenis Tumbuhan dan Satwa yang Dilindungi, buaya muara tidak termasuk hewan peliharaan, sehingga dilarang diperjualbelikan.

"Siapa melanggar bisa kena denda sesuai undang-undang," kata Sjamsuddin.

Beberapa waktu lalu, pihak BKSDA Gorontalo menerima laporan penemuan buaya muara di Dusun Hulapa Pantai, Desa Bulalo, Kecamatan Kwandang pada Rabu (7/6/2023).

Buaya berukuran 4,7 meter itu ditangkap nelayan setempat. 

Setelah tiba di lokasi, pihak BKSDA Gorontalo berusaha mengevakuasi buaya tersebut.

Namun, beberapa warga meminta uang tebusan sebesar Rp 10 juta.

"Sudah dijelaskan kalau kami ini bukan peternak buaya jadi tidak ada dana untuk itu," ungkapnya.

BKSDA pun cukup kesulitan mengangkut buaya tersebut.

Buaya sepanjang 4.7 meter yang ditangkap warga Gorontalo Utara. Buaya ini ternyata baru saja kawin.
Buaya sepanjang 4.7 meter yang ditangkap warga Gorontalo Utara. (TribunGorontalo.com/FajriKidjab)

Berkat bantuan puluhan warga, buaya betina itu dengan berat 130 kilogram akhirnya berhasil dinaikkan ke mobil BKSDA.

Akan tetapi, di perjalanan buaya itu mengamuk dan sempat memecahkan kaca belakang mobil.

Menurut Sjamsuddin, buaya muara ini memang terbesar sepanjang penemuan mereka.

"Ini paling besar dari semua buaya yang ada di sini," jelas Sjam.

Baca juga: Buaya Tangkapan Warga Gorontalo Utara Ternyata Baru Selesai Kawin, Si Jantan Melarikan Diri

Pihaknya kini mulai kehabisan kandang. Sejauh ini sudah enam buaya di tempat penangkaran BKSDA Gorontalo.

BKSDA pun harus membuat kubangan untuk menempatkan buaya dari Gorut itu.

Oleh karenanya, Sjamsuddin berharap warga Gorontalo tidak lagi sembarang menangkap buaya, terutama buaya muara yang berada di habitatnya.

"Jangan asal tangkap baru hubungi BKSDA. Kalau sampai 100 ekor mau ditaruh di mana lagi?" tandas Sjamsuddin. (*)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved