Bocah Dilecehkan 7 Pria

Tersangka Pencabulan Bocah Perempuan Gorontalo Mengaku Kenal Korban di FB

Baru seminggu mengenal bocah perempuan di bawah umur tersebut, FA langsung minta bertemu dan mengajak bocah itu ke rumahnya di Kabupaten Gorontalo. 

Penulis: Ahmad Rajiv Agung Panto | Editor: Wawan Akuba
TribunGorontalo.com/AgungPanto
FA, tersangka persetubuhan dan pencabulan bocah perempuan di bawah umur asal Kabila, Bone Bolango. FA melancarkan aksinya di Batudaa, Kabupaten Gorontalo. Kendati, ia dan bocah itu baru kenal seminggu melalui facebook. 

TRIBUNGORONTALO.COM, Suwawa - Mahasiswa berinisial FA, tersangka pencabulan bocah perempuan di Gorontalo, mengaku kenal korban dari media sosial Facebook (FB). 

Baru seminggu mengenal bocah perempuan di bawah umur tersebut, FA langsung minta bertemu dan mengajak bocah itu ke rumahnya di Kabupaten Gorontalo

Kendati, bocah perempuan itu berdomisili di Kabupaten Bone Bolango. Ia diajak ke rumah FA tanpa izin ke orang tua. 

Ajakan FA ini berujung pada dirinya harus mendekam di penjara gara-gara kasus persetubuhan dan pencabulan anak di bawah umur. 

Sebab, tak cuma mengajak, FA juga melakukan tindak persetubuhan dengan bocah di bawah umur tersebut. Menurut polisi, tindakan itu dilakukan hingga 3 kali. 

“Kenal (korban) di FB. Baru satu minggu (saat dijemput),” kata FA secukupnya saat dimintai keterangan. 

Artinya, FA ini bukanlah pacar dari bocah perempuan tersebut. Hal itu juga diungkapkan oleh Kapolres Bone Bolango,  AKBP Mohammad Alli saat konferensi pers pagi tadi, Rabu (7/6/2023) di Polres Bone Bolango. 

Korban masih kategori di bawah umur karena usia yang masih 15 tahun 11 bulan. Karena itu, tersangka FA ini diancam pasal 332 KUHP karena melarikan seorang wanita yang belum cukup umur.

Seorang bocah perempuan usia 15 tahun, mengalami pelecehan berkali-kali oleh 7 pemuda sekaligus. 

Kejadiannya di Kecamatan Batudaa, Kabupaten Gorontalo. Bocah perempuan itu sebetulnya warga Kabila, Bone Bolango. 

Bocah itu mengakui jika dirinya disetubuhi FA sebanyak 3 kali.

Kemudian dilecehkan dan disetubuhi oleh 6 pria lainnya. Belakangan FA mengaku jika ia sendiri tak mengenal 6 orang lelaki lainnya tersebut.  

Kabid Humas Polda Gorontalo, AKBP Desmont Harjendro merinci 6 rekan FA yang ikut melecehkan bahkan menyetubuhi bocah perempuan itu. 

Ada pria berinisial MP usia 23 tahun, lalu RL usia 25 tahun, NA usia 22 tahun, ED 27 tahun, MT 43 tahun, serta pria berbeda setahun dengan korban, RL usia 16.

Saat ini, 5 pelaku kecuali FA dan RL, kini ditahan di Mapolda Gorontalo. Kelimanya dihadirkan pada Konferensi Pers Senin sore (5/6/2023). 

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved