Pemkab Bone Bolango

Dulu Gratis, Kini Parkir di Wisata Botutonuo Akan Dikenai Tarif demi PAD Bone Bolango-Gorontao

Menurut Wakil Bupati Bone Bolango, Merlan Uloli, penerapan tarif parkir merupakan upaya menggenjot pendapatan asli daerah (PAD).

Penulis: Ahmad Rajiv Agung Panto | Editor: Wawan Akuba
TribunGorontalo.com/MHusnulPuhi
Kelebihan destinasi wisata Pantai Botutonuo di Gorontalo ini, adalah lokasinya yang tepat menghadap Teluk Tomini. 

TRIBUNGORONTALO.COM, Suwawa - Parkir di wisata Botutonuo, Kabupaten Bone Bolango, Gorontalo kini akan mulai dikenai tarif. 

Penerapan tarif mengacu pada aturan yang akan diterapkan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bone Bolango

Menurut Wakil Bupati Bone Bolango, Merlan Uloli, penerapan tarif parkir merupakan upaya menggenjot pendapatan asli daerah (PAD).

Kata Merlan Uloli, dirinya telah memangil para OPD terkait membahas penarikan retribusi parkir di setiap objek wisata yang ada di Bone Bolango.

“Tapi ini akan kita awali dengan sosialisasi dan juga penyuluhan oleh Satgas Pungli kita,” kata Merlan, Rabu (7/6/2023).

Baca juga: Cocok untuk Berakhir Pekan, Ini Potret Wisata Pantai Botutonuo Gorontalo

Penarikan retribusi akan dibuat sesuai mekanisme resmi. Akan menggunakan karcis. Tanpa itu, akan dianggap pungli. Pihaknya akan menghindari itu. 

“Kebetulan dari kejaksaan akan terus melakukan penyuluhan tentang itu, sehingga dari sater pungli kita akan turun melakukan sosialisasi itu,” ujar Wabup Bone Bolango.

Wakil Bupati Bone Bolango, Merlan S Uloli saat memberikan sambutan di Pelatihan Manajemen dan Penanganan Kasus Perempuan dan Anak, Kamis (1/6/2023).
Wakil Bupati Bone Bolango, Merlan S Uloli saat memberikan sambutan di Pelatihan Manajemen dan Penanganan Kasus Perempuan dan Anak, Kamis (1/6/2023). (TribunGorontalo.com)

“Kita fokus saat ini Botutonuo dulu kemudian Botubarani dan itu akan terus berjalan disemua objek wisata,” tambahanya.

Ia pun menginginkan segala sarana yang terdapat dalam objek wisata itu pun harus dikenakan tarif retribusi.

“Kemudian dari penegakan baru kita lakukan penarikan retribusi dari objek objek wisata yang kita telah intervensi , aarana di dalam seperti toilet dan gazebo wajib kita tarik retribusi,” tutup Merlan. ADV Pemkab Bone Bolango(*)

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved