Rabu, 11 Maret 2026

Ribuan Dokter Hari Ini Tinggalkan Meja Praktek untuk Demonstrasi di Gedung DPR RI, Ini Tuntutannya

Terhitung, ini merupakan aksi demo kedua yang dilakukan oleh para dokter bersama perawat Indonesia. 

Tayang: | Diperbarui:
Editor: Wawan Akuba
zoom-inlihat foto Ribuan Dokter Hari Ini Tinggalkan Meja Praktek untuk Demonstrasi di Gedung DPR RI, Ini Tuntutannya
TribunGorontalo.com
Para dokter melakukan aksi demonstrasi untuk penolakan RUU Kesehatan Omnibus Law. 

Tuntutan Para Dokter dan Perawat

Pada unjuk rasa yang sama bulan lalu, para tenaga kesehatan menilai pembahasan RUU Kesehatan terlalu terburu-buru.

Selain itu, banyak poin di dalam RUU Kesehatan juga menuai kritikan.

Berikut 5 alasan RUU Kesehatan menuai banyak penolakan seperti dirangkum dari  Kompas.com:

1. Pembahasan dinilai tidak transparan

Ikatan Dokter Indonesia (IDI) menilai, pembahasan RUU Kesehatan tidak transparan dan terkesan terburu-buru.

Bagi IDI, sikap pemerintah yang seolah-olah tidak tertutup ini menimbulkan kecurigaan pada masyarakat mengenai agenda utama dalam pembahasan RUU Kesehatan, dikutip dari pemberitaan

Menurut Juru Bicara Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (IDI), dr Mahesa Pranadipa Maikel, regulasi atau undang-undang harus mengikuti prosedur yang terjadi yaitu terbuka kepada masyarakat.

"Pertama adalah proses terbitnya sebuah regulasi dalam hal ini Undang-undang. Harus mengikuti prosedur yang terjadi yaitu terbuka transparan kepada masyarakat," kata Mahesa dikutip dari Kompas.com (28/11/2022).

2. Penghapusan peran organisasi profesi

Selain itu IDI menilai, RUU Kesehatan dapat menghapus peran organisasi profesi dalam hal ini adalah pengawasan, pembinaan, penerbitan rekomendasi dan Surat Tanda Registrasi (STR).

Padahal, STR seluruh tenaga kesehatan harus diregistrasikan di konsil masing-masing yang akan dievaluasi setiap lima tahun sekali.

Dalam RUU Kesehatan, STR disebut akan berlaku seumur hidup, sehingga berpotensi mengurangi mutu tenaga kesehatan.

3. Berpotensi pecah belah organisasi profesi

IDI mengatakan, RUU Kesehatan Omnibus Law ini juga berpotensi memecah belah organisasi profesi kesehatan.

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved