DPRD Provinsi Gorontalo
Ini 2 Perda yang Dikebut DPRD Provinsi Gorontalo, Harus Selesai Tahun 2023
Adapun 2 perda itu yakni tentang rencana tata ruang wilayah (RTRW) serta perda tentang retribusi dan pajak daerah.
TRIBUNGORONTALO.COM, Gorontalo - DPRD Provinsi Gorontalo kini mengebut pembahasan 2 peraturan daerah (perda).
Sebab, rencananya 2 perda ini akan disahkan pada 2023 ini. Artinya dalam sekitar 7 bulan lagi.
Adapun 2 perda itu yakni tentang rencana tata ruang wilayah (RTRW) serta perda tentang retribusi dan pajak daerah.
“Ranperda ini harus diselesaikan tahun 2023,” ungkap Sekretaris Bapemperda DPRD Provinsi Gorontalo, Yuriko Kamaru, Senin (29/05/2023).
Alasannya kata Yuriko, karena perda RTRW harus segera dirampungkan tahun 2023 ini, agar tak menghambat investasi ke daerah.
Kata dia, selama ranperda RTRW ini belum jadi perda, maka selama itu pula investor akan kesulitan menanamkan modalnya di Gorontalo.
“Sebelum ada ranperda RTRW, investasi yang ingin ke Gorontalo itu belum bisa,” tegas dia.
Begitupun kata dia terkait ranperda pajak dan retribusi daerah. Jika tak segera dirampungkan tahun 2023 ini, dipastikan tahun selanjutnya daerah merugi.
Karena jika sampai tanggal 5 Januari 2024 ranperda ini belum juga dirampungkan, dipastikan pemerintah tak bisa menarik retribusi.
“Kenapa? Karena aturannya tak ada, sehingga sangat penting sekali dua ranperda ini untuk Provinsi Gorontalo,” tegas Yuriko.
Untuk itu, ia menekankan ranperda ini harus segera diselesaikan.
Ia juga menekankan DPRD sejak lama telah menunggu ranperda ini untuk dibahas.
Ranperda RTRW tanggal 28 Juni akan diajukan untuk dilakukan pembahasan.
Lalu untuk pajak dan retribusi daerah akan di tanggal yang sama. Bahkan lebih dulu tanggal 2 Juni sudah dilakukan pembahasan di DPRD.
Tentu saja DPRD akan segera menindaklanjuti, menyeriusi untuk melakukan pembahasan,” tandansya. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gorontalo/foto/bank/originals/2952023_Yuriko-Kamaru-anggota-DPRD-Provinsi-Gorontalo.jpg)