Bocah Gorontalo Tewas
Polisi Segera Rekonstruksi Kasus Penganiayaan Bocah 9 Tahun Gorontalo
Kepolisian mengaku akan segera merekonstruksi kasus penganiayaan bocah 9 tahun di Gorontalo.
Penulis: Husnul Puhi | Editor: Fadri Kidjab
TRIBUNGORONTALO.COM, Gorontalo - Kepolisian mengaku akan segera merekonstruksi kasus penganiayaan bocah 9 tahun di Gorontalo.
Menurut Kapolres Gorontalo AKBP Dadang Wijaya, pihaknya akan tetap menyelesaikan kasus tersebut.
Polres Gorontalo rencananya akan merekonstruksi terhadap tersangka DR (34) dan MIE (32) yang sebelumnya diberitakan menganiaya ponakannya sendiri.
Namun, belum diketahui kapan proses rekonstruksi kasus tersebut akan digelar.
Kata Dadang, pihaknya masih sementara menunggu kesiapan dari penyidik.
"Kami masih menunggu pemeriksaan dari psikologi, karena tersangka masih memberikan keterangan dulu," imbuhnya.
Baca juga: Pasutri Ini Ditetapkan Tersangka Penganiayaan Bocah Gorontalo, Penjara 15 Tahun Menanti
Hasil penyidikan sementara, kata dia, tidak terdapat tersangka baru dari kasus penganiayaan ini.
"Selama ini belum ada, baru dua tersangka itu," tandasnya.
Sebelumnya, DR dan suaminya berinisial IM ditetapkan sebagai tersangka penganiayaan bocah Gorontalo hingga tewas.
Kapolres Gorontalo AKBP Dadang Wijaya mengatakan, pihaknya menjerat kedua tersangka itu dengan UU Perlindungan Anak.
"Kami menerapkan UU perlindungan anak masing masing dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara," kata Dadang saat Konferensi Pers di Polda Gorontalo (17/5/2023).
Pihaknya pun saat ini tengah melakukan penyidikan lebih dalam terkait perbuatan pidana yang menghilanglan nyawa seorang bocah berumur 9 tahun tersebut. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gorontalo/foto/bank/originals/1752023_Pasutri_Boca-Gorontalo.jpg)