FSPMI Konsisten Desak Hotel Citimall Gorontalo Kembali Pekerjakan 27 Karyawan yang Dipecat

Aksi demo kembali digelar siang tadi, Kamis (25/5/2023). Ratusan anggota FSPMI ini mendesak Hotel Citimall Gorontalo kembali mempekerjakan 27 karyawan

Editor: Wawan Akuba
TribunGorontalo.com
Anggota FSPMI demo di depan Hotel Citimall Gorontalo, Kamis (25/5/2023). 

TRIBUNGORONTALO.COM, Gorontalo - Seakan tak pernah lelah, Federasi Serikat Pekerja Metal (FSPMI) konsisten menggelar aksi demo di depan Hotel Citimall Gorontalo

Aksi demo kembali digelar siang tadi, Kamis (25/5/2023). Ratusan anggota FSPMI ini mendesak Hotel Citimall Gorontalo kembali mempekerjakan 27 karyawan yang dipecat beberapa waktu lalu. 

Andrika Hasan koordinator lapangan aksi demo menjelaskan, pihaknya tak akan berhenti hingga tuntutan FSPMI benar-benar diakomodir oleh Hotel Citimall Gorontalo

Terlebih, dari 27 karyawan yang dipecat itu, ada 21 di antaranya merupakan anggota FSPMI. Sisanya bukanlah anggota, namun tetap diperjuangkan. 

Saat ini kata Andrikan, keputusan pemecatan yang dilakukan oleh pihak hotel, juga mendapat atensi dari pimpinan daerah. 

Ia pun berharap, pemerintah, pihak hotel, serta karyawan dapat duduk bersama mencari solusi bersama. 

Memang, ada anggapan bahwa Hotel Citimall Gorontalo anti serikat pekerja (union busting). Tindakan pemecatan 21 anggota FSPMI ini pula disebut-sebut sebagai tindakan memberangus serikat pekerja. 

Meski isu tersebut pada berita sebelumnya, telah dibantah oleh Hotel Citimall Gorontalo. Alasan pemecatan murni karena adanya pengurangan karyawan. 

Tetapi, alasan itu tidak diterima oleh FSPMI. Mereka tetap menuntut agar perusahaan tetap mempekerjakan para karyawan itu. 

Manajemen Hotel Citimall Gorontalo membantah tuduhan FSPMI terkait Union Busting. 

Bantahan itu disampaikan oleh manajemen Hotel Citimall Gorontalo melalui laporan tertulis kepada TribunGorontalo.com, Selasa (9/5/2023).

“Tudingan dari FSPMI mengenai adanya Union Busting itu tidak benar,” tegas Teges Prita Soraya, selaku Direktur Utama Hotel Citimall Gorontalo.

Alasan pemecatan karyawan itu menurut pihak hotel, sebagai efisiensi dalam rangka peralihan operator hotel, adanya renovasi serta minimnya ketersediaan kamar yang laik fungsi.

Jadi Hotel Citimall Gorontalo mengambil keputusan untuk mengakhiri kontrak kerja lama untuk total 69 karyawan di Hotel Citimall Gorontalo, dengan tanggal efektif Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) pada tanggal 4 dan 5 Mei 2023.

Tetapi lebih dari satu bulan sebelum tanggal efektif PHK, telah dilakukan assessment akhir yang dilakukan oleh perwakilan dari operator Hotel yang baru,   untuk menentukan    karyawan    yang    akan   dipekerjakan kembali. 

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved