Tertipu Tiket Konser Coldplay

Beli Tiket Jalur Titip, Puluhan Fans Coldplay Tertipu hingga Rp 183 Juta

Para korban ini mengalami kerugian yang tidak sedikit. Karena itu meminta promotor untuk berempati memberi mereka tiket gratis

|
Editor: Wawan Akuba
TribunGorontalo.com
Samantha Tzovolos CEO - TEM Presents (kiri) dan Harry Sudarma Co-founder & COO PK Entertainment (kanan) saat ditemui dalam jumpa pers konser Coldplay di kawasan SCBD, Jakarta Selatan, Rabu (10/5/2023). 

TRIBUNGORONTALO.COM - Puluhan fans band asal Inggris, Coldplay, tertipu karena membeli tiket konser jalur titip. 

Para korban ini diketahui menitipkan uangnya untuk membeli tiket Coldplay di akun twitter @bersisik

Mereka pun telah melapor kejadian itu ke Bareskrim Polri. Bukan meminta pelakunya dihukum. Namun meminta agar uang mereka dikembalikan. 

Jika memang tak dikembalikan, puluhan korban penipuan konser Coldplay ini meminta agar promotor berempati memberi mereka tiket konser gratis. 

"Yang terpenting adalah korban menginginkan uangnya dapat dikembalikan," kata pengacara korban, Zainul Arifin di Bareskrim Polri, Selasa (23/5/2023).

Seorang korban mengaku kerugian yang ia alami bahkan mencapai hampir RP 4 juta. Ia mengaku mempercayai akun twitter itu lantaran memiliki banyak testimoni. 

"Iya pelaku banyak testimoni nya udah banyak jadi saya percaya karena banyak buktinya di akun Twitter sebelumnya banyak yang beli di dia jadi saya percaya," ucap Arif.

Zainul sebelumnya membuat laporan ke Bareskrim Polri soal kasus penipuan penjualan tiket konser Coldplay, Jumat (19/5/2023).

Laporan tersebut diterima Bareskrim Polri yang teregister dengan nomor LP/B/106/2023/SPKT/BARESKRIM POLRI tertanggal 19 Mei 2023 atas nama pelapor, Muhammad Zainul Arifin yang juga merupakan kuasa hukum para korban.

Sementara itu, untuk terlapor sendiri masih dalam penyelidikan pihak Bareskrim Polri.

"Dalam hal ini penjualan tiket konser musik grup band Coldplay yang mana akan menggelar konser terbesarnya di Indonesia pada bulan November 2023 ini," kata Zainal kepada wartawan, Jumat (19/5/2023).

Zainul menyebut dalam hal ini para kliennya merugi hingga Rp30 juta dari kasus penipuan dengan modus jasa titip (jastip) tersebut melalui media sosial.

"Maka dari itu kita mewakili kuasa hukum dari 14 orang korban dengan kerugian hampir Rp30 juta dalam hal ini korban dari beberapa daerah di luar jabodetabek mengalami kerugian penipuan terkait dengan penjualan tiket tersebut," ungkapnya.

Dia mengatakan jika kasus penipuan ini diduga melibatkan para promotor konser tersebut dengan menyebar tiket ke agen-agen sebelum dibukanya pembelian tiket resmi.

Dengan begitu, Zainul menyebut masyarakat yang tidak mendapatkan tiket memilih mencari melalui media sosial dengan jastip.

"Jadi kita juga menduga ya, mencurigai ini ada oknum yang bermain juga di beberapa promotor tiket. Karena kenapa, tidak berselang beberapa detik, war itu dibuka itu langsung close (habis). Maka, dari itu kita mencurigai barangkali ada oknum yang di dalam itu bermain," tuturnya.

Zainul menyebut jika pelaku langsung memblokir para korban setelah uang pembelian tiket telah dikirimkan.

"Maka dari itu, pola-pola seperti ini memang harus di telusuri oleh Bareskrim Mabes Polri supaya peristiwa hukum ini bisa terang benderang," jelasnya.

Dalam laporannya, Zainul menyertakan Pasal 45A Jo Pasal 28 Ayat (1) UU RI No. 19 tahun 2016 Tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 378 KUHP dan Pasal 3, Pasal 5 dan Pasal 10 UU RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. (*)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved