RT Terjerat Narkoba

Risman Taha Menangis di Polda Gorontalo, Mengaku Hanya Korban dalam Kasus Narkoba

Namun, bukannya memberi penjelasan, Risman Taha yang diberi pelantang (microphone) oleh polisi, justru menangis. 

|
Penulis: Husnul Puhi | Editor: Wawan Akuba
TribunGorontalo.com
Risman Taha saat digiring polisi ke Bid Humas POlda Gorontalo, Selasa (23/5/2023). 

TRIBUNGORONTALO.COM, Gorontalo -- Polda Gorontalo memberi waktu Risman Taha berbicara langsung kepada wartawan terkait kasus narkoba yang menjeratnya. 

Namun, bukannya memberi penjelasan, Risman Taha yang diberi pelantang (microphone) oleh polisi, justru menangis. 

Tangisan Risman Taha seketika pecah, membikin hening ruang Konferensi Pers Polda Gorontalo, Selasa (23/5/2023).

Karena itulah, polisi lantas mengurungkan niat untuk memberi kesempatan Risman Taha bicara. 

Namun, kalimat yang sempat disampaikan Risman Taha adalah, bahwa dia dalam kasus ini hanyalah korban. 

"Saya ini korban," kata Risman yang saat itu membelakangi para wartawan polisi. 

Menggunakan kemeja oranye bertulis "Tahanan Polda Gorontalo", Risman tak banyak bicara. Kalimatnya pun masih tak jelas maksudnya. 

Saat ini, status Risman Taha dalam kasus narkoba ini adalah sebagai tersangka. Hal itu turut dikonfirmasi oleh Kapolda Gorontalo, Irjen Pol Angesta Romano Yoyol. 

Meski menurut Angesta, pihaknya belum nenetapkan Risman sebagai pemakai atau justru pengedar. 

Hanya saja, sejumlah bukti telah disita oleh polisi. Ada tiga saset barang bukti yang diduga narkoba, serta satu alat yang digunakan.

Risman Taha adalah eks Ketua DPRD Kota Gorontalo periode 2019-2024. Sayangya, ia diberhentikan setelah tersandung kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap Anggota DPRD Provinsi Gorontalo Adhan Dambea. 

Politisi senior ini dinyatakan bersalah sesuai keputusan Pengadilan Negeri Gorontalo dengan Nomor 269/Pid.Sus/2016/PN Gto Tahun 2017. Saat itu ia menyebut Adhan Dambea tak memiliki ijazah SD.

Upaya kasasi pernah dilakukan oleh Risman Taha hingga ke Mahkamah Agung. Sia-sia, permohonannya malah ditolak berdasarkan surat keputusan Nomor 1174 K/Pid.Sus/2018.

Lalu pada 2019, Risman yang baru saja dilantik, terpaksa dicopot dari jabatannya berdasarkan Surat Keputusan (SK) Gubernur Gorontalo tentang pemberhentian Risman Taha dari Anggota DPRD Kota Gorontalo periode 2019-2024.

SK Gubernur itu tercatat dengan nomor 327/01/I/2019. Tertuang dalam SK itu, Gubernur Gorontalo sebagai wakil Pemerintah Pusat memberhentikan Anggota DPRD Kabupaten dan Kota yang dinyatakan bersalah berdasarkan putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang terancam dengan pidanan penjara lima tahun atau lebih.

Secara aturan SK itu dikeluarkan Gubernur Gorontalo Rusli Habibie yang menjabat saat itu, sebagai implementasi PP Nomor 12 tahun 2018 tentang tata tertib DPRD. (*)

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved