Kronologi Tabrak Lari Gorontalo di Raja Eyato, Pengendara Masuk Lajur Mobil hingga Terserempet
Hanya berselang 6 jam, polisi berhasil mengendus keberadaan mobil dan sopir terduga pelaku tabrak lari di Gorontalo tersebut.
Penulis: Husnul Puhi | Editor: Wawan Akuba
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gorontalo/foto/bank/originals/2252023_tabrak-lari-gorontalo_kasat.jpg)
TRIBUNGORONTALO.COM, Gorontalo -- Lantas Polresta Gorontalo Kota bergerak cepat mengendus terduga pelaku tabrak lari di Jl Raja Eyato, Kota Barat Gorontalo pagi tadi, Senin (22/5/2023).
Hanya berselang 6 jam, polisi berhasil mengendus keberadaan mobil dan sopir terduga pelaku tabrak lari di Gorontalo tersebut.
Kapolresta Gorontalo Kota, Kombespol Ade Permana menceritakan kronologi kecelakaan tersebut.
Menurut saksi mata kata Ade, kecelakaan terjadi sekira 08.50 Wita. Pengendara motor dari arah barat menuju timur ke arah Citimall Gorontalo.
Saat melaju di Jl Raja Eyato tersebut, pengendara motor bernama Pomadi Pelawi Sihotang yang membonceng pacarnya, Resta Relita Munte (24), oleng ke kanan.
Kata Ade, pengendara ini menghindari bentor yang ada di depannya. Nahas, saat menghindar itu, keduanya justru masuk ke lajur mobil box kampas.
Inilah yang menyebabkan keduanya diserempet mobil box kampas hingga terpental.
Pomadi Pelawi Sihotang, pria 25 tahun warga Desa Tenggela, Kecamatan Tilango, Kabupaten Gorontalo itu terbentur aspal kepalanya.
Pendarahan parah tak bisa dihindari. Pria itu terkapar seketika. Dikabarkan tewas di tempat. Namun menurut polisi, meninggal setelah dirujuk ke RS.
“Dia (pengendara) motor kaget melihat bentor, kemudian oleng dan masuk ke lajur mobil. Sementara tersangka atau pelaku sudah kita amankan sekira pukul 14.15,” tukas Ade Permana.
Pagi itu, menurut informasi kerabat pacar korban, keduanya memang biasanya melewati jalur Jl Raja Eyato.
Saban hari, Pomadi mengantar jemput Resta yang bekerja di kawasan Citimall Gorontalo. Nahas pagi itu, jadi hari terakhir Pomadi mengantar pacarnya kerja.
Ia tewas setelah insiden itu. Belum diketahui pasal berapa yang akan dikenakan terhadap pelaku.
Apalagi melihat, korban yang sebetulnya masuk ke lajur mobil. Namun Kapolresta Ade Permana memastikan akan melakuakn penyelidiakn lebih lanjut. (*)