Tabrak Lari Gorontalo

Diungkap Kasat Lantas, Pelaku Tabrak Lari di Gorontalo Rupanya dalam Kondisi Mabuk Alkohol

Menurut Kasat Lantas Polresta Gorontalo Kota, AKP Supomo, terduga pelaku tabrak lagi itu mengemudikan mobil dengan kecepatan tinggi. 

Penulis: Husnul Puhi |
TribunGorontalo.com
AKP Supomo menyebut pelaku tabrak lari Gorontalo dalam kondisi mabuk alkohol. 

TRIBUNGORONTALO.COM, Gorontalo  - Terduga pelaku tabrak lari di Gorontalo pada Minggu (14/5/2023) kemarin rupanya dalam kondisi mabuk alkohol.

Menurut Kasat Lantas Polresta Gorontalo Kota, AKP Supomo, terduga pelaku tabrak lagi itu mengemudikan mobil dengan kecepatan tinggi. 

Saat itu, terduga pelaku tabrak lari menurut Supomo, hendak pulang ke rumahnya mengemudikan mobil Brio kuning. 

“Karena pengakuan dari pelaku , yang bersangkutan sudah konsumsi miras, setelah itu (ia) langsung ke rumah,”kata AKP Supomo

Saat ini terduga penabrak telah menyerahkan diri ke pihak kepolisian yang ditindaklanjuti dengan menggelar olah TKP kembali.

Karena perbuatannya, pelaku diancam pasal 310 UU Lalulintas No.22 Tahun 2009.

Pihak kepolisian masih menunggu hasil penyelidikan untuk ditingkatkan ke tahapan penyelidikan.

“Untuk sementara kita kenakan 310 dulu, untuk kecelakaannya, nanti perkembanganya kita akan lihat penyelidikan, nanti kalo ke tingkatkan penyidikan kita akan lakukan gelar perkara,” tutup AKP Supomo.

Sebelumnya, pria usia 25 tahun berinisial ARB, menyerahkan diri atas kasus tabrak lari Gorontalo pada Minggu (14/5/2023) kemarin. 

Terduga pelaku tabrak lari Gorontalo ini sempat diburu polisi hingga netizen. 

Sebab, usai melakukan kejadian tabrak lari di Jalan Madura, Kota Tengah Gorontalo, ARB seakan menghilang dan tidak diketahui keberadaanya. 

Beruntung, sebuah kamera pengintai (CCTV) sempat merekam mobil ARB ini. Ia melaju dengan kecepatan tinggi dan menerjang pejalan kaki. 

Seorang lansia yang tengah santai berjalan di trotoar itu, bahkan sampai terlempar beberapa meter dan meninggal di tempat. 

Sehari bersembunyi, ARB akhirnya menyerahkan diri ke polisi lalu lintas (polantas) Polresta Gorontalo Kota pagi tadi, Senin (15/5/2023). 

ARB mengakui perbuatannya. Ia mengaku sebagai warga Desa Timuato, Kecamatan Telaga Biru, Kabupaten Gorontalo. 

“Ia, pelaku menyerahkan diri. Kami pun kembali melakukan olah TKP pagi tadi,” kata Kasat Lantas Polresta Gorontalo Kota, AKP Supomo. (*)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved