Rabu, 11 Maret 2026

Keluarga Wanita yang Jatuh dari Lift Bandara Kualanamu Sepakat Berdamai, Cabut Laporan Polisi

Keluarga Aisiah Shinta Dewi Hasibuan, wanita yang tewas karena terjatuh dari lift di Bandara Kualanamu, Sumatera Utara mencabut laporan polisi.

Tayang:
Editor: Ananda Putri Octaviani
zoom-inlihat foto Keluarga Wanita yang Jatuh dari Lift Bandara Kualanamu Sepakat Berdamai, Cabut Laporan Polisi
YouTube Tribun Medan
Pakar mengungkapkan adanya kejanggalan terkait rekaman CCTV yang memperlihatkan detik-detik wanita jatuh dari lift Bandara Kualanamu. 

TRIBUNGORONTALO.COM - Keluarga Aisiah Shinta Dewi Hasibuan, wanita yang tewas karena terjatuh dari lift di Bandara Kualanamu, Sumatera Utara mencabut laporan polisi di Bareskrim Polri.

Kuasa hukum keluarga korban, Hotman Paris mengatakan pencabutan laporan tersebut dilakukan oleh suami korban pada Kamis (11/5/2023) kemarin.

"Suami korban, telah mencabut laporan polisi di Mabes Polri," kata Hotman Paris dalam keterangannya di akun Instagram @hotmanparisofficial seperti dikutip, Jumat (12/5/2023).

 

Pencabutan laporan tersebut, kata Hotman Paris, setelah pihak keluarga dan pihak Bandara Kualanamu mencapai perdamaian atas tewasnya Aisiah tersebut.

"Bahwa atas kemauan dari keluarga korban khususnya suaminya dan juga itikad baik dari pihak PT Angkasa Pura Aviasi dan perusahan induknya maka telah tercapai dengan perdamaian kesepakatan dan sebagai pelaksanaan perdamaian," jelasnya.

Untuk itu, Hotman Paris meminta kepada Mabes Polri segera memproses pencabutan laporan kliennya tersebut.

"Karena menurut dia, suaminya akan fokus untuk menjaga, merawat dan membiayai hidup putri satu-satunya almarhum dan Hotman sebagai kuasa hukum tentu akan mengikuti kehendak keluarga atau klien," tukasnya.

Sebelumnya, Ahmad Faisal, suami Aisiah Sinta Dewi Hasibuan (38), wanita yang tewas akibat terjatuh dari lift Bandara Kualanamu, Sumatera Utara (Sumut) mendatangi Bareskrim Polri, Selasa (2/5/2023).

Kedatangannya bersama sejumlah pengacaranya itu untuk melaporkan enam perusahaan di bandara tersebut atas kasus tewasnya Aisiah.

Laporan tersebut diterima yang teregister dengan nomor laporan LP/B/81/V/2023/SPKT/Bareskrim Polri tertanggal 2 Mei 2023 atas nama pelapor Ahmad Faisal.

Baca juga: 18 Lowongan Pekerjaan BUMN 2023 untuk SMA/ SMK Lengkap dengan Link Resminya, Ada BRI hingga PT INKA

"Hari ini kami telah melakukan upaya hukum untuk melaporkan laporan polisi kami di Mabes Polri atas dugaan tindak pidana pasal 359 akibat kelalaian ataupun kealpaan yang menyebabkan meninggalkan istri dari almarhum Aisiah dari bapak Ahmad Faisal," kata kuasa hukum Ahmad Faisal, Indra Posan Sihombing kepada wartawan, Selasa (1/5/2023).

Adapun enam perusahaan yang dilaporkan yakni PT Angkasa Pura II, PT Angkasa Pura Solusi, PT Angkasa Pura Aviasi, GMR Airports, GMR Airpots Consorsium dan Aeroports De Paris.

Dalam laporannya, para terlapor dijerat pasal 359 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan orang mati dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara. (*)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Sepakat Berdamai, Keluarga Wanita yang Jatuh dari Lift di Bandara Kualanamu Cabut Laporan Polisi

Sumber: Tribunnews.com
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved