Wajib Pajak Diminta Melapor, Warga Gorontalo yang Cuek Bisa Kena Sanksi

Karena bersifat memaksa, maka Wajib Pajak (WP) yang tidak melaporkan dan membayar pajak akan dikenakan sanksi yang berlaku.

|
Penulis: Redaksi |
TribunGorontalo.com/Prailla Libriana
Suyono, Kepala KPP Pratama Gorontalo. 

Reporter: Prailla Libriana

TRIBUNGORONTALO.COM, Gorontalo - Wajib Pajak (WP) di Gorontalo diminta tak abaikan kesempatan pelaporan pajak. 

Tahun 2023 ini, pelaporan wajib pajak berakhir pada 31 Maret 2023. 

Wajib pajak merupakan orang pribadi maupun badan yang menurut sudah harus melaporkan pajaknya. 

Wajib pajak mempunyai kewajiban untuk melapor dan membayar pajak sesuai yang telah diatur UU. 

Karena bersifat memaksa, maka Wajib Pajak (WP) yang tidak melaporkan dan membayar pajak akan dikenakan sanksi yang berlaku.

Suyono, Kepala KPP Pratama Gorontalo mengaku sampai sekarang juga masih banyak masyarakat yang belum melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) pajak.

Suyono pun menegaskan sanksi untuk WP orang pribadi yang tidak lapor SPT ke kantor pajak.

"Kewajiban pelaporan terhadap Wajib Pajak orang pribadi yang belum melaporkan sampai batas waktu akhir pelaporan untuk WP orang pribadi, tentunya kami akan ada proses berikutnya," ujar Suyono.

Proses yang akan dilakukan kata Suyono adalah memberikan teguran sanksi denda.

"Itu juga ada sanksi administrasinya, berupa denda Rp 100 ribu," tambahnya.

Sedangkan batas waktu akhir pelaporan untuk WP badan adalah 4 bulan setelah berakhirnya tahun pajak.

"Berarti tahun pajak 2022 berakhir di 30 April di tahun 2023," jelas Suyono.

Suyono menyebut denda yang akan dikenai oleh WP badan yang tidak melaporkan SPTnya ke kantor pajak.

"Untuk WP badan juga sama akan ada denda sebesar Rp 1 juta rupiah,"  ungkap Suyono.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved