Kepala KPP Pratama Gorontalo Minta Warga Daftarkan NIK Jadi NPWP, Begini Caranya

Suyono, Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Gorontalo mengatakan NIK menjadi NPWP merupakan program single identity number.

Penulis: Redaksi |
Tribunnews.com
Ilustrasi e-KTP 

TRIBUNGORONTALO.COM, Gorontalo -- Sekarang, Nomor Identitas Kependudukan (NIK) akan dipadukan menjadi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

NIK menjadi NPWP ini akan berlaku secara menyeluruh pada 1 Januari 2024 nanti.

Suyono, Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Gorontalo mengatakan NIK menjadi NPWP merupakan program single identity number.

"Jadi nantinya, hanya NIK yang akan digunakan sebagai basis administrasi apapun di Indonesia, salah satunya NIK menjadi NPWP," ungkap Suyono saat ditemui TribunGorontalo.com di KPP Pratama Gorontalo, Selasa (9/5/2023).

Lanjut kata Suyono, perubahan NIK menjadi NPWP dalam rangka kebijakan satu data.

"Juga untuk mempermudah layanan online kami," timpal Suyono.

Saat ini, transisi penggunaan NIK sebagai NPWP sedang dilaksanakan secara bertahap di seluruh instansi di Indonesia.

"Wajib pajak bisa melakukan pemadanan itu melalui secara online di DJP online," terang Suyono.

Suyono menambahkan, di DJP Online itu telah tersedia petunjuknya.

"Tinggal disesuaikan antara data menurut NIK dengan menurut NPWP. Nanti disitu ada status valid belum valid. Nah nanti divalidkan sesuai dengan apa yang di NIK," jelas Kepala KPP Pratama Gorontalo ini.

Berikut cara aktivasi NIK sebagai NPWP melalui HP (kompas.com), yakni:

- Buka situs https://pajak.go.id dan pilih menu login dan masukkan NPWP dan password yang dimiliki serta kode keamanan sesuai dengan yang diminta, lalu klik "login",

- Setelah berhasil login, pilih menu profil dan ubah data, termasuk NIK serta data lain sesuai dengan kondisi terkini. Klik "ubah profil" setiap selesai mengisi data

- Lakukan validasi NIK sesuai KTP elektronik dengan klik "cek"

- Jika setelah dicek data NIK valid dan sesuai dengan nama yang tercantum, maka status validitas berubah menjadi "Valid"

- Langkah terakhir, klik "Ubah Profil" dan ikuti instruksi selanjutnya.

Setelah proses aktivasi selesai, NIK dapat digunakan sebagai NPWP untuk mengakses seluruh layanan perpajakan

"Jadi masyarakat bisa datang ke kantor bisa juga tidak. Yang datang misal sambil ngurus apa, terus kita cek juga ternyata belum valid. Maka kita edukasi mereka agar memvalidasi," tutup Suyono.(*)

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved