Aliansi Jurnalis Independen

Seruan AJI di Hari Kemerdekaan Pers Sedunia: Cabut Regulasi Penghambat Kebebasan Pers

Seruan disampaikan dalam momen peringatan Hari Kemerdekaan Pers Sedunia atau World Press Freedom Day (WPFD) hari ini, Rabu (3/5/2023).

TribunGorontalo.com
Aliansi Jurnalis Independen (AJI) peringati Hari Peringatan Hari Pers Sedunia, Rabu 3 Mei 2023. 

Pada Januari 2023 hingga 30 April 2023, terdapat 33 kasus, meningkat dibandingkan periode yang sama pada 2022 sebanyak 15 kasus.

Kondisi yang sama juga dialami pembela Hak Asasi Manusia dan kelompok kritis lainnya yang menjadi target kriminalisasi, serangan digital, disinformasi dan berbagai upaya delegitimasi lainnya karena menyampaikan pendapat dan ekspresinya yang sah secara online maupun offline.

Baca juga: Buka Layanan Pengaduan, AJI Gorontalo Imbau Perusahaan Pers Bayar THR Pekerja Media

Padahal kebebasan berekspresi dan kebebasan pers sebagai pendukung bagi hak asasi lainnya di Indonesia yang sedang mengalami berbagai dampak atas krisis iklim, kesenjangan ekonomi, korupsi, polarisasi, kekerasan terhadap perempuan dan anak, diskriminasi pada kelompok rentan, serta maraknya gangguan informasi. 

“Hari Kemerdekaan Pers 2023 menegaskan bahwa kebebasan berekspresi dan kebebasan pers saling bergantung, saling terkait, dan tak terpisahkan dengan hak asasi manusia lainnya,” kata Ketua Umum AJI, Sasmito pada 2 Mei 2023. 

Dengan latar belakang tersebut, AJI mendesak:

1. Pemerintah dan DPR RI untuk mencabut dan atau membatalkan berbagai regulasi dan pasal-pasal bermasalah yang menghambat kebebasan berekspresi dan kebebasan pers, utamanya UU ITE, PP 71 Tahun 2019 dan Permenkominfo 5/2020, UU Cipta Kerja;

2. Presiden RI dan Kepala Kepolisian RI menghentikan seluruh kasus pemidanaan terhadap jurnalis dan pembela HAM karena karya jurnalistik dan ekspresinya yang sah;

3. Presiden RI dan Kepala Kepolisian RI untuk mengusut secara transparan dan independen kasus-kasus serangan fisik dan digital terhadap jurnalis dan pembela HAM;

4. Pemerintah membuat mekanisme perlindungan terhadap pembela HAM, di dalamnya termasuk jurnalis, dengan melibatkan lembaga-lembaga negara lain terkait, komunitas pers, dan masyarakat sipil independen lainnya.

5. Pemilik media untuk tidak mengintervensi ruang redaksi dengan tidak menyensor karya jurnalistik dan opini yang kritis;

6. Seluruh jurnalis untuk patuh terhadap Kode Etik Jurnalistik, memberikan ruang pemberitaan bagi mereka yang tidak dapat bersuara, dan mengarusutamakan isu-isu publik dalam seluruh pemberitaan. (*)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved