Rabu, 4 Maret 2026

Berlaku Mei 2023, Pemutihan Denda Pajak Kendaraan Gorontalo dan Bebas Biaya Balik Nama

Serta ada pula biaya kadaluarsa, digratiskan. Program yang diberi nama Undungi Poopato atau empat kali lebih untung ini berlaku berdasarkan Peraturan

zoom-inlihat foto Berlaku Mei 2023, Pemutihan Denda Pajak Kendaraan Gorontalo dan Bebas Biaya Balik Nama
TribunGorontalo.com/WawanAkuba
Kabar baik untuk pemilik kendaraan di Gorontalo, sejumlah biaya perpajakan digratiskan pemerintah dimulai Mei 2023. 

TRIBUNGORONTALO.COM, Gorontalo - Kabar baik untuk pemilik kendaraan di Gorontalo, sebab pemerintah setempat merilis kebijakan pemutihan denda pajak kendaraan bermotor (PKB). 

Selain denda, juga ada layanan pembebasan pajak progresif bagi yang memiliki kendaraan lebih dari satu. 

Serta ada pula biaya kadaluarsa, digratiskan. Program yang diberi nama Undungi Poopato atau empat kali lebih untung ini berlaku berdasarkan Peraturan Gubernur Gorontalo Nomor 14 Tahun 2023.

Kepala Badan Keuangan Provinsi Gorontalo, Sukril Gobel menjelaskan, program pembebasan biaya ini adalah keistimewaan pemerintah untuk pemilik kendaran di Gorontalo. 

“Harapannya kesadaran masyarakat untuk taat membayar pajak kendaraan tepat waktu semakin meningkat, apalagi dengan berbagai keringanan dan kemudahan yang kita berikan,” kata Sukril Gobel, melalui laporannya Rabu (3/5/2023).

Baca juga: Cerita Pria Asal Luwuk-Sulteng, Rela Jadi Tukang Cuci Kendaraan di Gorontalo Asal Anak Kuliah

Gorontalo menurut Sukril, masuk dalam 17 daerah yang telah memberikan kemudahan kepada masyarakat melalui pembebasan BBN-KB II, pajak progresif, denda PKB, serta kedaluarsa PKB.

Hal itu katanya berdasarkan catatan Direktorat Jenderal Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri.

Terkait pembebasan pajak progresif, Sukril menuturkan, warga tidak perlu lagi mengatasnamakan kepemilikan kendaraan bermotor untuk unit kedua, ketiga, dan seterusnya, dengan nama istri maupun orang lain.

“Dengan pembebasan pajak progresif ini warga bebas membeli kendaraan berapa saja. Jika sebelumnya untuk kendaraan pertama dikenakan pajak 1,5 persen, kendaraan kedua 2,5 persen, sekarang tidak dikenakan lagi pajak progresif,” jelasnya.

Lebih lanjut Sukril menuturkan, untuk pembebasan BBN-KB II diberlakukan untuk kendaraan yang beroperasi di Gorontalo tetapi masih menggunakan plat nomor dari daerah luar, termasuk balik nama dari pemilik kendaraan pertama kepada pemilik kedua. 

Baca juga: Gorontalo Kemarin, Pemusnahan 9 Jenis Miras Gorontalo dan Kakak Fajar Sad Boy Curhat di Medsos

Program tersebut juga memberikan kemudahan kepada pemilik kendaraan yang pajaknya menunggak melalui pembebasan denda PKB, serta kendaraan yang pajaknya telah kadaluarsa.

“Kami berharap melalui program ini akan ada peningkatan pendapatan asli daerah khususnya PKB, sehingga bisa menunjang kapasitas fiskal daerah untuk pelaksanaan program pembangunan di Provinsi Gorontalo,” tutur Sukril.

Sementara itu berdasarkan data Bidang Pendapatan Badan Keuangan Provinsi Gorontalo, realisasi pajak daerah pada tahun 2022 sebesar Rp 429,13 miliar. Jumlah tersebut mencapai 114,09 persen dari target sebesar Rp 376,12 miliar. (*)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved