Pasutri di Gorontalo Terancam Penjara Gara-gara Pinjamkan Nama untuk Kredit Mobil
Tersangka yakni perempuan berinisial RD dan laki-laki AND. Keduanya melakukan kredit mobil Honda brio satya 1.2 di PT MTF Finance Cabang Gorontalo.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gorontalo/foto/bank/originals/2042023_pinjam-nama-kredit-mobil.jpg)
TRIBUNGORONTALO.COM, Gorontalo - Pasangan suami istri (pasutri) diancam penjara gara-gara meminjamkan nama untuk kredit mobil.
Keduanya diduga melakukan penggelapan dan pengalihan objek jaminan fidusia.
Kasus ini ditangani oleh Unit Tipidter Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Gorontalo Kota.
Tersangka yakni perempuan berinisial RD dan laki-laki AND. Keduanya melakukan kredit mobil Honda brio satya 1.2 di PT MTF Finance Cabang Gorontalo.
Selain itu, polisi juga menjerat lelaki berinisial IP sebagai orang yang meminjam nama pasutri tersebut.
Kapolresta Gorontalo Kota, Kombes Pol Ade Permana menceritakan kronologinya saat Konferensi Pers siang tadi, Kamis (20/4/2023).
Pasutri ini kata Ade Permana awalnya memang dari awal sudah memalsukan maksud dan tujuan kredit mobil tersebut.
Kepada pihak pemberi kredit, keduanya mengaku akan menggunakan mobil untuk usaha ayam geprek.
Pasutri ini memberi uang muka (down payment/DP) sekitar Rp 22 juta kepada PT MTF Finance Cabang Gorontalo.
“Setelah mobil diterima oleh tersangka, mobil tersebut diberikan kepada tersangka IP,” kata Ade.
Alasannya, bahwa sebenarnya yang ingin mengkredit mobil adalah tersangka IP. Uang muka yang digunakan pun milik IP.
“Pasangan suami istri tersebut hanya meminjamkan nama pada proses pembelian mobil tersebut dan diberikan uang sebesar Rp 1,5 juta,” jelas Ade.
Setelah menerima mobil dari pasutri, IP bukan menggunakannya, malah menjual mobil itu ke pihak lain dengan nilai Rp 50 juta.
“Dari tiga tersangka, dua dilakukan penahanan yakni AND dan IP, sementara RD tidak dilakukan penahanan karena dalam kondisi hamil,” ungkap Ade.
Karena praktik tersebut, ketiganya terancam dengan pasal 35 Sub pasal 36 Undang-Undang RI Nomor 42 tahun 1999 tentang jaminan Fidusia atau Pasal 378 Sub Pasal 372 KUH Pidana.(*)