Siap Mudik Lebaran 2023? Cek Barang yang Dilarang Dibawa Naik Kereta Api hingga Aturan Berat Bagasi
Jelang mudik lebaran 2023, simak barang yang dilarang dibawa saat naik kereta api serta aturan dimensi dan berat bagasi penumpang.
Jika saat boarding pengecekan tiket penumpang kedapatan membawa barang bawaan melebihi ketentuan, maka akan dikenakan bea lebih.
Rincian bea yang dikenakan antar kelas kereta berbeda, yakni sebagai berikut:
- Kelas eksekutif: Rp 10.000/kg.
- Kelas bisnis: Rp 6.000/kg.
- Kelas ekonomi: Rp 2.000/kg.
Barang bawaan penumpang dapat diletakkan di rak bagasi di atas kursi penumpang atau diletakkan di tempat lain yang tidak membahayakan penumpang lainnya, serta yang tidak menimbulkan kerusakan pada kereta.
Penumpang yang kedapatan membawa barang bawaan lebih dari dimensi 70 cm x 48 cm x 30 cm, maka tidak diperkenankan untuk membawa barang tersebut ke dalam kereta api.
(Tribunnews.com/Nurkhasanah)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Barang yang Dilarang Dibawa Naik Kereta Api, Berikut Aturan Dimensi dan Berat Bagasi
Ibu Balita Diminta Tinggalkan Anaknya di Stasiun, KAI Disorot, Petugas Terancam Sanksi |
![]() |
---|
Kereta Api Commuter Line Jenggala Tabrak Truk Muatan Kayu di Gresik, 1 orang Tewas |
![]() |
---|
Cerita Penumpang Kapal Ferry Gorontalo, Kelabakan Cari Perlindungan saat Cuaca Buruk |
![]() |
---|
Penumpang Kapal Ferry Gorontalo Membeludak pada Arus Balik Lebaran: Ada 525 Orang dari Pagimana |
![]() |
---|
177 Penumpang Feri Gorontalo Nyaris Batal Berangkat karena Baling-baling Kapal Terlilit Tali Rumpon |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.