Penyaluran Kartu Tani Kabupaten Gorontalo Baru 20 Persen, Ini Alasannya

Seksi Pupuk Pestisida dan Alsintan Dinas Pertanian Kabupaten Gorontalo, Jamaludin mengungkapkan sebanyak 55 ribu petani terdaftar sebagai pemegang Kar

|
TribunGorontalo.com
Kartu tani di Kabupaten Gorontalo belum sepenuhnya disalurkan. Kendalanya ada di pihak Bank. 

TRIBUNGORONTALO.COM, Limboto - Penyaluran Kartu Tani di Kabupaten Gorontalo baru mencapai 20 persen per tahun 2023. 

Seksi Pupuk Pestisida dan Alsintan Dinas Pertanian Kabupaten Gorontalo, Jamaludin mengungkapkan sebanyak 55 ribu petani terdaftar sebagai pemegang Kartu Tani.

Jumlah ini terbesar di Provinsi Gorontalo. Namun, beberapa kendala membuat pihaknya belum secara optimal mendistribusi Kartu Tani.

Pertama, percetakan kartu hanya dilakukan di bank, sebagai penyelia layanan Kartu Tani.

Minimnya petugas membuat pelayanan terpadu tidak berjalan secara optimal.

12/4/2023_Seksi Pupuk Pestisida dan Alsintan Dinas Pertanian Kabupaten Gorontalo, Jamaludin .
Seksi Pupuk Pestisida dan Alsintan Dinas Pertanian Kabupaten Gorontalo, Jamaludin.

Disamping itu, pihak bank disebutnya tidak memprioritaskan pelayanan Kartu Tani.

"Di Kabupaten Gorontalo ini baru Telaga cs, Limboto, sama Boliyohuto," kata Jamal kepada TribunGorontalo.com, Rabu (12/4/2023).

Bahkan, daerah Biluhu dan Bilato sama sekali belum memiliki Kartu Tani.

"Ini menjadi halangan, petugas bank untuk satu kecamatan cuma satu orang," ungkapnya.

Padahal dalam satu kecamatan saja sedikitnya memiliki 1.600 bahkan 8.000 petani.

Praktis akan sangat kesulitan satu orang petugas bank melayani ratusan petani. 

"Nah ada kejadian lucunya itu pas sudah sebar formulir, petugasnya resign," ucapnya sembari tertawa.

Karena itu, dinas pertanian sudah berkoordinasi dengan pihak kementerian. 

Ternyata polemik seperti ini bukan hanya terjadi di Kabupaten Gorontalo saja, melainkan seluruh kabupaten.

Sejauh ini, Kartu Tani Kabupaten Gorontalo sudah dua kali cetak, sehingga membingungkan para petani, apakah kartu yang dicetak sebelumnya masih berlaku atau tidak.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved