Dengan Biaya Sendiri, Perawatan David Ternyata Capai Rp 1,2 Miliar, Mario Dandy Cs Tak Beri Bantuan

Hampir dua bulan menjalani perawatan intensif, terungkap biaya perawatan David korban penganiayaan Mario Dandy Cs tenyata sudah melebihi Rp 1 miliar.

Editor: Ananda Putri Octaviani
Twitter/@seeksixsuck, TribunJakarta/Yulianto, dan Annas Furon Hakim/TribunJakarta.com
Foto kiri: Korban penganiayaan Mario Dandy Satriyo yakni D yang diunggah oleh ayahnya yakni Jonathan Latumahina pada Minggu (19/3/2023). Foto kanan: Pelaku penganiayaan D yakni Mario Dandy, AGH, dan Shane Lukas. 

TRIBUNGORONTALO.COM - David (17), korban penganiayaan brutal oleh Mario Dandy Satriyo (20) 50 hari lalu, hingga kini masih terbaring di ICU RS Mayapada, Jakarta Selatan.

Hampir dua bulan menjalani perawatan intensif, terungkap biaya perawatan David tenyata sudah melebihi Rp 1 miliar.

Mirisnya, pihak keluarga membiayai secara mandiri tanpa mendapat bantuan dana dari tersangka Mario Dandy, Shane Lukas (19), maupun keluarga terpidana AG (15).

 

 

Baca juga: Desmont Harjendro Resmi Jabat Kabid Humas Polda Gorontalo, Gantikan Wahyu yang 6 Tahun Menjabat

Jumlah biaya tersebut diungkap Hakim Sri Wahyuni Batubara saat membacakan amar putusan untuk AGH di PN Jakarta Selatan, Senin (10/4/2023).

"Terhadap biaya pengobatan anak korban di rumah sakit sudah sebesar Rp 1,2 miliar," ucap Hakim dikutip TribunJakarta.com.

"Sampai saat ini tidak ada bantuan pengobatan dari keluarga saksi Mario Dandy Satriyo dan keluarga Shane Lukas dan juga dari keluarga anak (AGH)," lanjutnya.

Adapun dalam persidangan tersebut, hakim menjatuhi vonis hukuman 3,5 tahun penjara untuk AGH atas keterlibatannya menganiaya D.

 

Kondisi D, korban penganiayaan Mario Dandy Satriyo saat dijenguk oleh istri Menteri Agama RI, Eny Yaqut, Selasa (21/3/2023).
Kondisi D, korban penganiayaan Mario Dandy Satriyo saat dijenguk oleh istri Menteri Agama RI, Eny Yaqut, Selasa (21/3/2023). (Twitter/@seeksixsuck)

 

Baca juga: Mudik Lebaran Idul Fitri 1444 H Pakai Ferry Gorontalo, Berikut Jadwal dan Tarif Tiket

Sebelumnya, terkait hal ini, LPSK sebagai institusi yang memberi perlindungan pada D, menjelaskan akan ada restitusi atau ganti rugi yang akan diajukan pada para tersangka.

Pihaknya pun masih menghitung restitusi dalam kasus tersebut agar adil sesuai dengan peraturan yang berlaku.

"Iya, (pihak keluarga David) ajukan penilaian restitusi. Sudah ada timnya (yang menghitung)," kata Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo saat ditemui di Ciracas, Jakarta Timur, Minggu (2/4/2023) seperti dikutip Surya.co.id.

Hasil penghitungan restitusi nantinya akan diajukan pada jaksa penuntut umum (JPU) sebelum kemudian diserahkan kepada majelis hakim.

Sumber: TribunWow.com
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved