Bongkar Apa yang Terjadi di Sidang Agnes, Ayah David Minta Sidang Mario Dandy dan Shane Terbuka

Ayah David Ozora, Jonathan Latumahina membocorkan suasana sidang AG atau Agnes dalam sidang tertutup pada Selasa (4/4/2023).

Editor: Ananda Putri Octaviani
Twitter dan TribunJakarta.com/Annas Furqon Hakim
Foto AGH (15) sebelum dan sesudah menjadi pelaku penganiayaan D yang turut dilakukan oleh mantan kekasihnya yakni Mario Dandy Satriyo. Terbaru, Ayah David Ozora, Jonathan Latumahina membocorkan suasana sidang AG atau Agnes dalam sidang tertutup pada Selasa (4/4/2023). 

Ia menyebut, tuntutan yang didapat mantan kekasih Mario Dandy Satrio telah maksimal.

"Bocil memang tuntutannya segini maksimalnya, sesuai pasal yang dikenakan. Ada potongan-potongan yang diatur UU dan ini tuntutan maksimal," cuit Jonathan dalam akunnya @seeksixsuck yang dikutip pada Rabu (5/4/2023).

Ia juga berharap, tuntutan maksimal juga akan disematkan pada dua tersangka lain yaitu Mario Dandy Satrio dan Shane Lukas.

Selain itu, Jonathan juga meminta agar pelanggaran hukum yang dilakukan tersangka seperti ITE dan pemalsuan nomor kendaraan juga bisa diproses.

"2 tersangka lain akan dituntut maksimal juga 12 tahun tanpa diskon, diluar tuntutan ITE dan pemalsuan nomor kendaraan. Kami apresiasi jaksa," tulisnya lagi.

Tak hanya itu, Jonathan juga menuliskan soal keinginannya untuk menjemput para tersangka pasca mereka telah menyelesaikan hukumannya di penjara.

Ia berharap, para tersangka tetap sehat selama menjalani masa hukuman.

"Besok pas waktu hukumannya kelar, gue sendiri yang akan jemput didepan gerbang LP... semoga mereka masih pada sehat saat itu tiba," kata Jonathan.

Masa Depan AG Jadi Pertimbangan JPU

Dalam memberikan tuntutannya, JPU mempertimbangkan usia AG yang masih belia.

Dengan usia yang masih muda tersebut, jaksa berharap AG dapat memperbaiki perbuatannya di masa mendatang.

Masa depan masih panjang. Salah satunya," ujar Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Syarief Sulaeman Nahdi saat ditemui awak media usai persidangan AG, Rabu (5/4/2023).

"Kalau yang meringankan karena dia anak, dengan usia yang masih muda, maka dapat diharapkan memperbaiki perbuatannya," lanjut Syarief.

Sementara dalam hal memberatkan, JPU mempertimbangkan bahwa AG turut serta bersama pelaku lain menyebabkan David luka berat.

"Hal yang memberatkan tentu karena perbuatan anak berkonflik dengan hukum ini secara bersama-sama dengan yang lain menyebabkan luka berat," ujar Syarief.

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 3/4
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved