Jatanras Gorontalo
Bos Perusahaan Erkasim Putra Tunggal Gorontalo Ditangkap Polisi Karena tak Bayar Gaji Karyawan
Polresta Gorontalo melalui laporan tertulis, Rabu (5/4/2023) menjelaskan, bos Erkasim Putra Tunggal Gorontalo diduga tak membayar gaji karyawannya.
Penulis: Ahmad Rajiv Agung Panto |
TRIBUNGORONTALO.COM, Gorontalo - Bos perusahaan Erkasim Putra Tunggal Gorontalo kini ditetapkan tersangka kasus penipuan.
Polresta Gorontalo melalui laporan tertulis, Rabu (5/4/2023) menjelaskan, bos Erkasim Putra Tunggal Gorontalo diduga tak membayar gaji karyawannya.
Tak cuma belasan juta, bos Erkasim Putra Tunggal Gorontalo menurut polisi, tak bayar gaji karyawan yang mencapai Rp 200-an juta.
Karena itu, polisi menduga praktik yang dilakukan pria berinisial RK alias IS (29) ini sebagai tindak penipuan. Sebab, sejumlah karyawannya dijanjikan upah layak.
RK menurut Kasat Reskrim Kompol Leonardo Widharta. merupakan warga Kelurahan Molosipat W, Kecamatan Kota Barat Gorontalo.
Kronologi
Kata Leonardo, RK ini awalnya iseng saja mendirikan perusahaan tersebut. Perusahaan ini menjual makanan ringan. Karyawannya mencapai 51 orang.
Sebanyak 51 karyawan ini dijanjikan gaji serta tunjangan. Rinciannya, 40 orang sales dengan gaji Rp 2.9 juta dan tunjangan Rp 600 ribu.
Lalu 6 orang Supervisor dengan gaji dan tunjangan Rp7 juta, 4 orang admin dengan gaji dan tunjangan sebesar Rp 4 juta dan 1 orang bendahara dengan gaji dan tunjangan sebesar Rp 4 juta.
Sistemnya, para sales ini diminta menjual makanan ringan sejak Februari 2023. Namun hingga berbulan-bulan bekerja, para karyawan justru tidak diberi hak gaji seperti perjanjian.
"Jadi sales menjual produk dari RK berupa snack ke outlet, warung dan masyarakat semetara uang hasil penjualan disertorkan ke rekening RK alias IS, namun karyawan sudah mulai resah karena sampai hari ini gaji mereka tidak dibayarkan,” ujar Leonardo.
Saat ini RK alias Is sudah ditetapkan sebagai tersangka dimana total gaji karyawan yang harus dibayarkan adalah Rp 202 juta.
“RK alias Is dijerat dengan tindak pidana penipuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 378 KUHPidana dengan ancaman 4 tahun penjara,” tutup kompol Leonardo.(*)
Seorang Pria di Gorontalo Lecehkan Anak Kandung Sejak Usia 13 Tahun, Dibawa ke Kebun hingga Hotel |
![]() |
---|
Polisi Cegat Seorang Warga Gorontalo Bawa Narkoba Jenis Sabu-sabu |
![]() |
---|
Residivis Bernama 'Tarabe' Gorontalo Tertangkap, Berulah Curi Motor Dinas dan Warga yang Salat Jumat |
![]() |
---|
10 Kasus Narkoba, Miras, dan Kosmetik Ilegal Terungkap di Gorontalo |
![]() |
---|
Imbauan Kapolres Bone Bolango Terkait Penipuan Bermodus Servis HP |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.