Jatanras Gorontalo

Bos Perusahaan Erkasim Putra Tunggal Gorontalo Ditangkap Polisi Karena tak Bayar Gaji Karyawan

Polresta Gorontalo melalui laporan tertulis, Rabu (5/4/2023) menjelaskan, bos Erkasim Putra Tunggal Gorontalo diduga tak membayar gaji karyawannya. 

Penulis: Ahmad Rajiv Agung Panto |
TribunGorontalo.com/WawanAkuba
Polresta Gorontalo melalui laporan tertulis, Rabu (5/4/2023) menjelaskan, bos Erkasim Putra Tunggal Gorontalo diduga tak membayar gaji karyawannya. (Foto ilustrasi). 

TRIBUNGORONTALO.COM, Gorontalo - Bos perusahaan Erkasim Putra Tunggal Gorontalo kini ditetapkan tersangka kasus penipuan. 

Polresta Gorontalo melalui laporan tertulis, Rabu (5/4/2023) menjelaskan, bos Erkasim Putra Tunggal Gorontalo diduga tak membayar gaji karyawannya. 

Tak cuma belasan juta, bos Erkasim Putra Tunggal Gorontalo menurut polisi, tak bayar gaji karyawan yang mencapai Rp 200-an juta. 

Karena itu, polisi menduga praktik yang dilakukan pria berinisial RK alias IS (29) ini sebagai tindak penipuan. Sebab, sejumlah karyawannya dijanjikan upah layak. 

RK menurut Kasat Reskrim Kompol Leonardo Widharta. merupakan warga Kelurahan Molosipat W, Kecamatan Kota Barat Gorontalo.

Kronologi

Kata Leonardo, RK ini awalnya iseng saja mendirikan perusahaan tersebut. Perusahaan ini menjual makanan ringan. Karyawannya mencapai 51 orang. 

Sebanyak 51 karyawan ini dijanjikan gaji serta tunjangan. Rinciannya, 40 orang sales dengan gaji Rp 2.9 juta dan tunjangan Rp 600 ribu.

Lalu 6 orang Supervisor dengan gaji dan tunjangan Rp7 juta, 4 orang admin dengan gaji dan tunjangan sebesar Rp 4 juta dan 1 orang bendahara dengan gaji dan tunjangan sebesar Rp 4 juta. 

Sistemnya, para sales ini diminta menjual makanan ringan sejak Februari 2023. Namun hingga berbulan-bulan bekerja, para karyawan justru tidak diberi hak gaji seperti perjanjian. 

"Jadi sales menjual produk dari RK berupa snack ke outlet, warung dan masyarakat semetara uang hasil penjualan disertorkan ke rekening RK alias IS, namun karyawan sudah mulai resah karena sampai hari ini gaji mereka tidak dibayarkan,” ujar Leonardo. 

Saat ini RK alias Is sudah ditetapkan sebagai tersangka dimana total gaji karyawan yang harus dibayarkan adalah Rp 202 juta. 

“RK alias Is dijerat dengan tindak pidana penipuan sebagaimana dimaksud dalam pasal  378 KUHPidana dengan ancaman 4 tahun penjara,” tutup kompol Leonardo.(*)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved