Pemkot Gorontalo
Terkait Undang-Undang Baru, Pemkot Gorontalo Ajukan Ranperda Pajak Retribusi
Pemkot Gorontalo mengajukan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pajak dan Retribusi daerah melalui Rapat Paripurna bersama anggota DPRD.
|
Penulis: Husnul Puhi | Editor: Dinie S Awwali
TribunGorontalo.com/Adhe Puhi
Marten Taha saat ditemui awak media pada Rapat Paripurna membahas terkait Ranperda pajak dan retribusi, Senin (3/4/2023).
Karena itu, Marten berkeinginan mengajukan pajak kos-kosan tersebut untuk diajukan dalam Ranperda.
Kendati begitu, pihak Pemkot Gorontalo masih menunggu Peraturan Pemerintah (PP) terkait pajak kos-kosan tersebut.
"Kita masih menunggu PP-nya seperti apa dulu, dan PP juga belum terbit. Jadi kita belum bisa pastikan,"
"Mudah-mudahan PP-nya sudah bisa keluar dua bulan ke depan, dan ini bisa kita jadikan cantolan untuk aturannya," tandasnya. (*) ADV
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gorontalo/foto/bank/originals/3423-Marten-Ranperda.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.