Pemkot Gorontalo

Terkait Undang-Undang Baru, Pemkot Gorontalo Ajukan Ranperda Pajak Retribusi

Pemkot Gorontalo mengajukan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pajak dan Retribusi daerah melalui Rapat Paripurna bersama anggota DPRD.

|
Penulis: Husnul Puhi | Editor: Dinie S Awwali
TribunGorontalo.com/Adhe Puhi
Marten Taha saat ditemui awak media pada Rapat Paripurna membahas terkait Ranperda pajak dan retribusi, Senin (3/4/2023). 

Karena itu, Marten berkeinginan mengajukan pajak kos-kosan tersebut untuk diajukan dalam Ranperda.

Kendati begitu, pihak Pemkot Gorontalo masih menunggu Peraturan Pemerintah (PP) terkait pajak kos-kosan tersebut.

"Kita masih menunggu PP-nya seperti apa dulu, dan PP juga belum terbit. Jadi kita belum bisa pastikan,"

"Mudah-mudahan PP-nya sudah bisa keluar dua bulan ke depan, dan ini bisa kita jadikan cantolan untuk aturannya," tandasnya. (*) ADV

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved