Motif Mahfud MD Bongkar Transaksi Janggal Rp 349 T Dipertanyakan, Ingin Cari Panggung di Pilpres?

Anggota Komisi III DPR Fraksi Demokrat, Benny K Harman pertanyakan motif Mahfud MD membongkar transaksi janggal Rp 349 triliun di Kemenkeu.

Editor: Ananda Putri Octaviani
Warta Kota/YULIANTO
Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD. Terbaru, Anggota Komisi III DPR Fraksi Partai Demokrat, Benny K Harman mempertanyakan motif Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD membongkar transaksi janggal Rp 349 triliun (T) di lingkungan Kementerian Keuangan (Kemenkeu). 

TRIBUNGORONTALO.COM - Anggota Komisi III DPR Fraksi Partai Demokrat, Benny K Harman mempertanyakan motif Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD membongkar transaksi janggal Rp 349 triliun (T) di lingkungan Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

Dilansir TribunWow.com, Benny bahkan menyentil Mahfud MD tengah mencari panggung untuk Pilpres 2024.

Hal itu diungkap Benny dalam Rapat Dengan Pendapat (RDP) Menkopolhukam dan anggota Komisi III DPR, Rabu (29/3/2023).

 

 

Baca juga: VIDEO BWS Mulai Kerjakan Tanggul Limboto-Gorontalo yang Jebol Karena Banjir

Dalam kesempatan itu, Benny K Harman mengakui sempat memiliki banyak prasangka karena Mahfud tiba-tiba membongkar indikasi transaksi Rp 349 T.

"Sampai ada yang mengatakan jangan-jangan Pak BKH dan Pak Mahfud mau jadikan ini panggung untuk wakil calon presiden dan calon atau calon presiden," ungkap Benny, dikutip dari kanal YouTube DPR RI, Rabu (29/3/2023).

Kendati demikian, Benny mengaku enggan ambil pusing jika Mahfud memang ingin maju di Pilpres 2024.

"Bagi saya itu biasa, kalau toh itu saya bilang itu hak beliau dan beliau pantas untuk itu. Tapi itu dulu, saya ngomong yang dulu. Iya kan Pak?," jelasnya.

 

Menkopolhukam RI Mahfud MD memberikan ultimatum kepada para anggota DPR RI saat menggelar rapat dengar pendapat (RDP) bersama Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (29/3/2023).
Menkopolhukam RI Mahfud MD memberikan ultimatum kepada para anggota DPR RI saat menggelar rapat dengar pendapat (RDP) bersama Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (29/3/2023). (Tribunnews/Igman Ibrahim)

 

Baca juga: Update Perang Rusia Vs Ukraina Hari Ke-400: Kyiv Akui Pasukan Putin Buat Kemajuan di Kota Bakhmut

Benny lantas meminta Mahfud MD selaku Ketua Komite Koordinasi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) itu tidak bertindak seperti pengamat politik.

"Bapak kan bukan pengamat politik. Saya bertanya, Pak Mahfud ini pengamat politik seperti belum menjadi Menkopolhukam dulu atau apa?," imbuhnya.

Tak hanya soal dugaan ingin maju di Pilpres 2024, Benny mengaku dibayangi sejumlah prasangka lain terkait motif Mahfud membongkar transaksi janggal bernilai fantastis itu.

Menurutnya, seorang pejabat publik seharusnya menyampaikan informasi yang sudah matang kepada publik.

Ia pun menyayangkan Mahfud yang sudah menghebohkan publik meski transaksi janggal Rp 349 itu baru sekedar indikasi.

"Macam-macam pikiran saya Pak Mahfud, pikiran saya jadi muncul pikiran saya macam-macam ini membuat saya punya penilaian terhadap Pak Mahfud, interpretasi apa yang beliau lakukan, macam-macam sudah, jangan-jangan, jangan-jangan," jelas Benny.

"Jadi yang disampaikan kepada publik itu adalah informasi publik yang sudah digodok dan sudah matang itu UU KIP."

Baca juga: Dua Pasangan Remaja Diamankan Polisi Karena ‘Check In’ di Hotel Gorontalo Saat Bulan Ramadhan

Mahfud MD Tantang Arteria Dahlan 

Dalam kesempatan itu, Mahfud MD secara terang-terangan menantang anggota Komisi III DPR RI Fraksi PDIP, Arteria Dahlan.

Tantangan itu dikatakan Mahfud MD ketika membahas transaksi janggal Rp 349 triliun di lingkaran Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

Sebagai informasi, Mahfud MD hadir dalam Rapat Dengar Pendapat (RPD) bersama Komisi III DPR, Rabu (29/3/2023).

Rapat tersebut berlangsung panas, diwarnai dengan interupsi dari sejumlah anggota Komisi III DPR.

Di sela penjelasannya, Mahfud MD menyebut dirinya tak dilarang mengumumkan informasi yang diterima dari kementerian dan lembaga.

Termasuk soal informasi adanya indikasi transaksi janggal senilai Rp 349 triliun di Kemenkeu.

Sebelumnya Arteria sempat memperingatkan Mahfud mengenai ancaman pidana penjara paling lama 4 tahun terhadap pelanggar Pasal 11 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Baca juga: Mengenal Apa Itu Yars, Rudal yang Disebut Vladimir Putin sebagai Senjata Tak Terkalahkan Rusia

Mahfud dituding telah membocorkan dokumen mengenai transaksi janggal Rp 349 triliun di lingkungan Kemenkeu.

Terkait hal itu, Mahfud langsung menantang Arteria Dahlan untuk mengatakan hal serupa pada Kepala Badan Intelijen Nasional (BIN) Budi Gunawan dengan ancaman pidana karena membocorkan rahasia dokumen negara.

"Berani kah saudara Arteria bilang kayak gitu kepada Kepala BIN Bapak Budi Gunawan?," ujar Mahfud MD, dikutip dari kanal YouTube DPR RI, Rabu (29/3/2023).

"Pak Budi Gunawan anak buah langsung Pak Presiden, bertanggung jawab pada Presiden, bukan anak buah Menko Polhukam, tapi setiap minggu laporan resmi info intelijen ke Menko Polhukam."

"Coba saudara bilang pada Pak Budi Gunawan, 'Pak Budi Gunawan, menurut UU, BIN bisa diancam 10 tahun, menurut Pasal 44'. Kan persis yang saudara baca kepada saya."

Tampak Arteria tak berkutik saat ditantang Mahfud.

Melanjutkan penjelasannya, Mahfud lantas mengaku selalu mendapat informasi intelijen dari Kepala BIN setiap malam.

"Masa saya tidak boleh mengumumkan itu? Setiap malam saya dengan Pak Budi Gunawan, ini di-WA, ini info intelijen. 'Pak, besok tampaknya ada demo di sana, pak'. 'Iya, pak, sudah. Itu korlapnya ini, ini kekuatannya segini aja, cukup di polsek, cukup di polres, atau harus di mabes'," terang Mahfud. (TribunWow.com)

Artikel ini telah tayang di TribunWow.com dengan judul Saat Mahfud MD Bongkar Transaksi Janggal Rp 349 T, Malah Dicurigai Ingin Cari Panggung di Pilpres

Sumber: TribunWow.com
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved