Pencuri Motor Modus Pinjam di Gorontalo Sudah Beraksi 28 Kali, Polisi Kejar hingga Parimo Sulteng

Ia adalah JM, ditangkap di Kelurahan Toboli, KEcamatan Parigi Moutong (Parimo), Sulawesi Tengah (Sulteng).

TribunGorontalo.com
Residivis pencuri motor modus pinjam beraksi di Gorontalo. 

TRIBUNGORONTALO.COM, Gorontalo - Pria paruh baya warga Basesangtempe, Sulsel, ditangkap atas kasus pencurian motor (curanmor) modus pinjam. 

Ia adalah JM, ditangkap di Kelurahan Toboli, KEcamatan Parigi Moutong (Parimo), Sulawesi Tengah (Sulteng).

Kepolisian Gorontalo menangkap JM dibantu Resmob Black Panther Polres Parimo, Sulteng. 

Dir Krimum Polda Gorontalo Kombes Pol Nur Santiko, melalui Kanit Jatanras Subdit 3 IPTU Faisal Ariyoga AHarianja membenarkan hal tersebut.

“Pelaku seorang laki-laki berinisial JM (47),” katanya. 

Pengungkapan kasus tersebut berdasarkan LP/ B/59/II/2023/SPKT/Polda Gorontalo.

Korbannya melapor pada 28 Februari 2023. Merespons laporan tersebut, tim Resmob Otanaha pun segera melakukan penyelidikan.

Identitas pelaku segera diketahui, kemudian polisi melakukan pengejaran ke Sulawesi Tengah dan berkoordinasi dengan tim Resmob Polres Parimo.

“Pelaku diketahui beraksi di wilayah Kabupaten Gorontalo saat bertemu korban di Hotel Limboto Indah dengan maksud mengecek motor N Max kemudian pelaku meminta untuk mengetes dan membawa kabur motor korban,” ujar Faisal.

Dalam penangkapan pelaku, Polisi berhasil mengamankan barang bukti motor N Max di wilayah Toboli.

Sementara itu pada saat dilakukan penangkapan, pelaku sempat berupaya melarikan.

Diketahui, pelaku pernah menjalani hukuman penjara sebanyak tiga kali dengan kasus serupa dan terakhir keluar pada tanggal 22 Desember 2022.

“Berdasarkan hasil interogasi pelaku melakukan aksinya di 28 TKP,” pungkas Faisal.

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved