Fakta-fakta Guru Honorer Dipecat karena Kritik Ridwan Kamil, Awal Mula Kasus, Komentar hingga Alasan

Guru honorer yang dipecat tersebut bernama Muhammad Sabil Fadilah. Komentarnya terhadap Ridwan Kamil di Instagram, membuatnya kehilangan pekerjaan. 

|
TribunGorontalo.com
Saat disinggung mengenai komentar guru bernama Muhammad Sabil yang disematkan Ridwan Kamil, Gubernur Jawa Barat itu mengaku hal tersebut sebagai bentuk edukasi. 

TRIBUNGORONTALO.COM - Gara-gara mengkritik Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil di Instagram, seorang guru honorer dipecat. 

Guru honorer yang dipecat tersebut bernama Muhammad Sabil Fadilah. Komentarnya terhadap Ridwan Kamil di Instagram, membuatnya kehilangan pekerjaan. 

Dari surat yang beredar, guru honorer dipecat berdasarkan keputusan Ketua Yayasan Miftahul Ulum SMK Telkom Sekar Kemuning Cirebon.

Berikut fakta-fakta guru honorer dipecat hingga awal mula kasusnya. 

Komentar di Instagram

Sabil meninggalkan komentar kritikannya di Instagram pada Selasa (14/3/2023). Komentar itu tulis di konten Ridwan Kamil yang tengah berbincang dengan sejumlah siswa. 

Sabil mempertanyakan alasan Ridwan Kamil menggunakan jas kuning saat berbincang dengan para siswa. 

Komentar yang Bikin Sabil Dipecat

Dalam komentarnya, Sabil mempertanyakan posisi Ridwan Kamil saat berbincang dengan para siswa. 

Ridwan Kamil adalah politisi golkar dan kini menjabat sebagai gubernur. Inilah yang membuat Sabil bertanya, kapasitas saat itu apakah sebagai politisi, gubernur, atau secara pribadi. 

"Maneh (kamu) dalam posisi apa? Sebagai gubernur, kader partai, atau sebagai pribadi Ridwan Kamil?" tulis Sabil.

Beberapa detik komentar diposting, sejumlah komentar lainnya datang. Mengomentari pertanyaan Sabil

Komentar Sabil ini bahkan di-pin oleh Ridwan Kamil. Ini memungkinkan komentar tersebut berada di bagian teratas postingan. Setiap orang bisa melihatnya. 

"Menurut maneh kumaha' (menurut kamu bagaimana)?" komentar Ridwan Kamil saat itu.

Dipecat Hari Itu Juga

Halaman
123
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved