Polisi Latih 62 Driver Berbagai Instansi di Gorontalo dengan Safety Riding
Sebanyak 62 driver sendiri merupakan driver yang berasal dari instansi Ambulance , pemadam kebakaran, satpol PP, basarnas dan BNPB se Provinsi Goronta
Penulis: Ahmad Rajiv Agung Panto |
TRIBUNGORONTALO.COM, Gorontalo - Sebanyak 62 driver berbagi instansi yang menggunakan rotator, dilatih safety riding oleh Direktorat Lalu Lintas Polda Gorontalo .
Sebanyak 62 driver sendiri merupakan driver yang berasal dari instansi Ambulance , pemadam kebakaran, satpol PP, basarnas dan BNPB se Provinsi Gorontalo.
Kegiatan yang berlangsung selama dua hari tersebut digelar pada gedung Indonesia Safety Driving Centre Polda Gorontalo jalan Tahir Manyo Desa Tinelo, Kecamatan Telaga Biru, Kabupaten Gorontalo .
AKBP Desmont Harjendro, Wakil Direktur Lalu Lintas Polda Gorontalo menjelaskan, kegiatan safety riding ini dikhususkan bagi para pengemudi yang menggunakan sirine atau rotator dalam .
“Kita tujukan untuk pengemudi pemadam kebakaran, ambulance, dari teman teman satpol pp,basarnas,bnpb yang nantinya membantu pelaksanaan dalam rangka bencana alam dan kejadian emergency lainya,” ujar Wadir Lantas polda Gorontalo Selasa 14/3/2023.
Para peserta nantinya pun akan dibekali pula dengan strategi dalam mengantisipasi kecelakaan dan kendaraan yang menggunakan rotator/ sirine.
“Nanti kita memberikan pemahaman dan pengetahuan apa apa saja yang bisa dilaksanakan dan harus dilaksanakan dalam melakukan pelaksanaan tugasnya khususnya yang melibatkan kendaraan ataupun transportasi darat,” tambahnya.
Pihak Nya pun nantinya usai lakukan pembekalan terhadap para pengemudi kendaraan yang menggunakan rotator akan mensosialisasikan kepada masyarakat baik dari antisipasi kecelakaan serta penggunaan rotaro,serta sirine.
“kita berharap awalnya kita berikan sosialisasi atau pengetahuan aparatnya, nanti setelah itu baru kita memberikan sosialis juga pada masyarakat, supaya paham sama sama, tapi minimal aparat dulu yang memahami,” ungkap mantan Kapolres Gorontalo Kota.
Ia pun merinci aturan lalu lintas terkait penggunaan lampu rotator serta sirine yang tidak bisa di pasang secara umum. di karena menggunakan lampu tersebut tertuang dalam UU No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
Berdasarkan UU tersebut penggunaan rotator, strobo, atau sirine hanya boleh digunakan untuk instansi negara, seperti mobil polisi, ambulance, dan mobil pemadam kebakaran.
Fungsi warna pada lampu isyarat rotator atau strobo pun tertera dalam Pasal 59 ayat 5, antaranya, lampu isyarat warna biru dan sirene digunakan untuk kendaraan bermotor petugas Kepolisian RI.
Lampu isyarat warna merah dan sirene digunakan untuk kendaraan bermotor pengawalan Tentara Nasional Indonesia, tahanan, pemadam kebakaran, ambulans, palang merah, rescue, dan jenazah.
Sedangkan lampu isyarat warna kuning tanpa sirine digunakan untuk kendaraan bermotor seperti patroli jalan tol, pengawasan sarana dan prasarana lalu lintas dan angkutan jalan, perawatan dan pembersihan fasilitas umum, penarikan kendaraan, dan angkutan barang khusus.
Kemudian berdasarkan Pasal 59, Pasal 106 ayat (4) huruf f, atau Pasal 134 pengguna jalan yang melanggar peraturan akan diberikan sanksi, yaitu berupa pidana dengan kurungan penjara paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp 250.000 (dua ratus lima puluh ribu rupiah).(*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gorontalo/foto/bank/originals/1432023_latihan-62-driver.jpg)