Ada 4 Orang Lain yang Tahu Rencana Mario Dandy Cs sebelum Aniaya David, Akan Dipanggil Jadi Saksi

Ternyata ada empat orang yang disebut mengetahui perencanaan Mario Dandy Satrio (20), anak mantan pejabat pajak, dimana keempatnya akan jadi saksi.

Editor: Ananda Putri Octaviani
YouTube KompasTV
Tersangka Mario Dandy dan Shane Lukas saat melakukan rekonstruksi penganiayaan terhadap David, Jumat (10/3/2023). Terbaru, ternyata ada empat orang yang disebut mengetahui perencanaan Mario Dandy Satrio (20), anak mantan pejabat pajak, dimana keempatnya akan jadi saksi. 

"Tapi, saat ini dalam perlindungan LPSK dan kami akan berkoordinasi," sambungnya.

Dalam kasus penganiayaan David Ozora, Mario dijerat Pasal 355 KUHP ayat 1 Subsider Pasal 354 ayat 1 KUHP Subsider Pasal 353 ayat 2 KUHP subsider Pasal 351 ayat 2 dan atau 76c Jo 80 UU PPA dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.

Selain itu, teman Mario bernama Shane Lukas Rotua Pangondian Lumbantoruan yang juga ditetapkan sebagai tersangka dijerat Pasal 76C Jo Pasal 80 UU Nomor 35 Tahu 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Subsider Pasal 351 KUHP.

Selain itu, pacar Mario berinisial AG dirubah my momstatusnya dari saksi menjadi pelaku atau anak yang berkonflik dengan hukum.

Akibatnya AG dijerat dengan pasal berlapis yakni 76c Jo Pasal 80 UU PPA dan atau Pasal 355 ayat 1 Jo Pasal 56 KUHP Subsider Pasal 354 ayat 1 Jo 56 KUHP Subsider 353 ayat 2 Jo Pasal 56 KUHP.

Belakangan, AG resmi ditahan oleh penyidik Polda Metro Jaya ditahan di ruang khusus anak Lembaga Penyelenggara Kesejahteraan Sosial (LPKS) dalam kasus tersebut.

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Abdi Ryanda Shakti

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Polisi Segera Panggil 4 Saksi yang Mengetahui Perencanaan Mario Dandy Cs Sebelum Aniaya David

Sumber: Tribunnews.com
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved