Gorontalo Kemarin
Gorontalo Kemarin, Tim Basket Ikut Pornas Korpri 2023 dan Hamka Minta Forum DAS Bantu Pemda
Berikut berita Gorontalo Kemarin, Jumat (3/3/2023). Kami sajikan kembali karena masih relevan dibaca hari ini, Sabtu (4/3/2023)
Nasi Uduk dan Pentol Goreng Rp 5 Ribu di Kota Gorontalo: Rasanya Enak
TRIBUNGORONTALO.COM, Gorontalo - Nasi uduk enak di Kota Gorontalo dengan harga Rp 5 ribu per porsi.
Selain nasi uduk terdapat juga batagor, pentol goreng, dan nugget yang bisa dibeli dengan harga Rp 5 ribu.
Pantauan TribunGorontalo.com, Kamis (2/3/2023), terdapat beberapa jajanan kaki lima yang dapat dijumpai pada malam hari di Kota Gorontalo tepatnya sepanjang jalan depan Kampus Universitas Negeri Gorontalo (UNG) hingga depan Mufidah Stationary, Jalan Jendral Sudirman, Kelurahan Limba U1, Kota Gorontalo, Provinsi Gorontalo.
Jajanan tersebut meliputi seblak, nasi uduk, pop ice, potato spiral, pentol goreng, dan lainnya.
Masyarakat merasa enak dan murah dengan jajanan tersebut. Mulai dari Rp 5 ribu hingga Rp 20 ribu sudah bisa merasakan jajanan tersebut.
Pemkab Pohuwato Terima Tim Studi Tiru Gorontalo Utara
TRIBUNGORONTALO.COM, Marisa - Penganggaran TPP dokter spesialis di Kabupaten Pohuwato menjadi rujukan Pemda Kabupaten Gorontalo Utara.
Dipimpin Direktur RSUD Zainal Umar Sidiki (ZUS), dr Sry Fenti Sagaf bersama Bagian Organisasi, Bagian Hukum, dan Kasubag Keuangan melakukan koordinasi terkait mekanisme penganggaran TPP dokter spesialis pada RSUD Bumi Panua Pohuwato.
Tim Gorontalo Utara diterima Sekretaris Daerah Pohuwato, Iskandar Datau didampingi Kepala BKPSDM, Supratman Nento, Direktur RSUD Bumi Panua, dr. Yenni Ahmad, Sekretaris BPKPD (Badan Pengelola Keuangan dan Pendapatan Daerah), Suhartono Hulawa, Sekretaris Dinas Kesehatan, Ramayani Nento, Kabag Hukum, Muslimin Nento dan perwakilan Bagian Organisasi dan Tata Laksana (Ortala) Pohuwato di ruang pola kantor bupati, Kamis, (02/03/2023).
Selaku pemerintah daerah, Sekda Iskandar menyambut baik kunjungan dari Pemda Kabupaten Gorut terkait dengan penganggaran TPP atau sejenisnya pada dokter spesialis di rumah sakit umum daerah.
“Pemberian tambahan penghasilan atau sejenisnya telah dilakukan sesuai mekanisme atau aturan yang mengaturnya, atau bisa dikata TPP dokter spesialis tidak boleh melebihi TPP Sekda dan Inspektur Daerah.” jelas Iskandar.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gorontalo/foto/bank/originals/332023_Basket-Korpri-Gorontalo.jpg)