Pengusaha Kapal Ikan Gorontalo Minta Pemerintah Tak Mempersulit Mereka

Ketua Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HSNI) Gorontalo, Muhlis Idrus mengungkapkan, aturan pemerintah semakin membuat mereka kehilangan banyak

TribunGorontalo.com/FajriKidjab
Kapal penangkap ikan di Gorontalo tengah sandar di pelabuhan 

Ia mengaku sudah berusaha menyampaikan aspirasi para nelayan melalui aksi demonstrasi, tapi tak membuahkan hasil.

"Sudah beberapa kali kami menolak aturan itu, namun sampai sekarang tidak ada (respon) juga," akunya.

Beberapa waktu lalu, tiga kapal milik nelayan Gorontalo ditangkap di wilayah Sulawesi Tengah. Kapal berukuran 30 GT itu sejatinya melanggar aturan 12 mil ke dalam.

Padahal, para nelayan itu diminta beberapa warga setempat untuk menangkap ikan. Karena hasil itu bisa mereka jual ke daratan Sulawesi Tengah.

Faktor mahalnya pengurusan Surat Izin Usaha Perikanan (SIUP) disebut masih menjadi kendala terbesar para nelayan.

"Untuk surat saja itu Rp 30-an juta lebih," jelas Muhlis.

Karena itu meski ada bantuan kapal 30 GT dari pemerintah, tetap tidak akan terpakai karena biaya operasional belum tentu bisa ditanggung semua nelayan.

Bahkan ada yang berhasil mengurus surat izin, hasil tangkapan ikan masih belum menutupi biaya operasional.

"Jadi banyak yang gulung tikar waktu itu," tuturnya.

Akhirnya para nelayan tersebut kembali menggunakan kapal 10 GT. 

Muhlis mengakui saat ini dirinya semakin kesulitan pendapatan karena aturan pemerintah. Di satu sisi, dia harus menghidupi puluhan nelayan.

Minggu lalu, usahanya mengalami kerugian. Hasil tidak berbanding lurus dengan biaya operasional.

"Ongkos Rp 9 jutaan lebih, yang masuk hanya Rp 5 jutaan lebih. Kalau saya berhenti (operasi), kasihan nelayan," ucapnya lirih. (*)

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved