Pengusaha Kapal Ikan Gorontalo Minta Pemerintah Tak Mempersulit Mereka
Ketua Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HSNI) Gorontalo, Muhlis Idrus mengungkapkan, aturan pemerintah semakin membuat mereka kehilangan banyak
TRIBUNGORONTALO.COM, Gorontalo -- Regulasi pembatasan wilayah tangkapan ikan kembali dikeluhkan pengusaha kapal ikan Gorontalo.
Ketua Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HSNI) Gorontalo, Muhlis Idrus mengungkapkan, aturan pemerintah semakin membuat mereka kehilangan banyak pendapatan.
Muhlis memiliki empat kapal berukuran 25-30 Gross Ton (GT) dan mempekerjakan 70 orang nelayan.
Ia menilai aturan tersebut tidak cocok diterapkan di Gorontalo.
Pasalnya, batas wilayah perairan Gorontalo dengan Sulawesi Tengah hanya beberapa mil saja.
Perlu diketahui, ada tiga jalur penangkapan ikan yang diatur sesuai Peraturan Menteri KP Nomor 18 Tahun 2021 tentang Penempatan Alat Penangkapan Ikan dan Alat Bantu Penangkapan Ikan di WPP-NRI dan Laut Lepas serta Penataan Andon Penangkapan Ikan.
Jalur I untuk 0-4 mil, jalur II 4-12 mil, dan jalur III di atas 12 mil. Jalur I hanya diperuntukkan bagi nelayan kecil dengan ukuran kapal hingga 5 GT, sementara jalur II untuk ukuran kapal 5-30 GT.
Lalu Jalur III untuk kapal-kapal besar di atas 30 GT. Pengaturan ini dibuat untuk melindungi nelayan kecil dan sumber daya ikan di Wilayah Pengelolaan Perikanan (WPP) RI.
Adapun perizinan jalur 3 hanya dikeluarkan oleh Pemerintah Pusat. Artinya para pengusaha kapal ikan harus mau menempuh jalur panjang ke pusat.
"Untuk penangkapan terukur itu kalau wilayah perairan Teluk Tomini kayaknya tidak pas. Karena laut Gorontalo sangat berdekatan dengan Sulawesi Tengah," jelas Muhlis saat ditemui TribunGorontalo.com di tempat pelelangan ikan Kota Gorontalo, Rabu (1/3/2023).
"Kita lewat 12 mil akan ketemu lagi 12 mil yang ada di sebelah (Sulawesi Tengah)," imbuhnya.
Disamping itu, kapal berukuran 30 GT dibatasi regulasi 12 mil ke dalam.
Jika mereka menggunakan kapal di bawah 30 GT, tidak ada lagi ikan-ikan besar diperoleh.
"Ikan-ikan sekarang rata-rata di atas 12 mil. Jadi sulit kalau aturan ini diterapkan. Hanya menyusahkan nelayan," paparnya.
Pria berusia 41 tahun ini menjelaskan, untuk menangkap ikan tuna mereka harus menempuh jarak 70 mil.
Ia mengaku sudah berusaha menyampaikan aspirasi para nelayan melalui aksi demonstrasi, tapi tak membuahkan hasil.
"Sudah beberapa kali kami menolak aturan itu, namun sampai sekarang tidak ada (respon) juga," akunya.
Beberapa waktu lalu, tiga kapal milik nelayan Gorontalo ditangkap di wilayah Sulawesi Tengah. Kapal berukuran 30 GT itu sejatinya melanggar aturan 12 mil ke dalam.
Padahal, para nelayan itu diminta beberapa warga setempat untuk menangkap ikan. Karena hasil itu bisa mereka jual ke daratan Sulawesi Tengah.
Faktor mahalnya pengurusan Surat Izin Usaha Perikanan (SIUP) disebut masih menjadi kendala terbesar para nelayan.
"Untuk surat saja itu Rp 30-an juta lebih," jelas Muhlis.
Karena itu meski ada bantuan kapal 30 GT dari pemerintah, tetap tidak akan terpakai karena biaya operasional belum tentu bisa ditanggung semua nelayan.
Bahkan ada yang berhasil mengurus surat izin, hasil tangkapan ikan masih belum menutupi biaya operasional.
"Jadi banyak yang gulung tikar waktu itu," tuturnya.
Akhirnya para nelayan tersebut kembali menggunakan kapal 10 GT.
Muhlis mengakui saat ini dirinya semakin kesulitan pendapatan karena aturan pemerintah. Di satu sisi, dia harus menghidupi puluhan nelayan.
Minggu lalu, usahanya mengalami kerugian. Hasil tidak berbanding lurus dengan biaya operasional.
"Ongkos Rp 9 jutaan lebih, yang masuk hanya Rp 5 jutaan lebih. Kalau saya berhenti (operasi), kasihan nelayan," ucapnya lirih. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gorontalo/foto/bank/originals/232023_kapal-penangkap-Ikan.jpg)