Gorontalo Kemarin
Gorontalo Kemarin, Manajer Maxim Nyaris Diamuk Massa dan Seorang Pria Tewas di Gudang Besi
Puluhan artikel dipublikasi pada Kamis (23/2/2023), kemarin, namun hanya lima artikel di bawah ini kami sajikan kembali.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gorontalo/foto/bank/originals/2322023_meninggal-di-gudang-besi-tua_gorontalo.jpg)
Bantuan tersebut diberikan langsung Ketua DPP KNPI Haris Pertama, setelah menghadiri Festival Hulonthalo berlangsung di Taman Budaya Yogyakarta, Sabtu (18/2/2023) malam hari.
Ketua HPMIG Yogyakarta Aldy Ardiansyah Lamusu mengatakan, bantuan komputer itu sangat membantu pengurus dalam hal media dan sejenisnya.
"Saat ini kita sudah berada di era digitalisasi, komputer memiliki peran penting untuk menopang era digitalisasi," kata Aldy melalui pesan singkat Whatsapp, Kamis (23/2/2023).
Kerap Bolos Kerja, 2 Anggota Polisi Gorontalo Ini Dipecat: Tak Bisa Lagi Dibina
TRIBUNGORONTALO.COM, Gorontalo - Dua anggota polisi Gorontalo dipecat dengan tidak hormat (PTDH), yakni Hariyanto Olii dan Abdul Djabar Djailani Ahmad.
Keduanya berpangkat brigadir dan merupakan anggota Polda Gorontalo yang ditugaskan di Polres Boalemo.
Menurut laporan resmi Polda Gorontalo, sanksi PTDH diberikan karena keduanya desersi atau meninggalkan tugas lebih dari 30 hari secara berturut-turut.
Kabid Humas Polda Gorontalo Kombes Pol Wahyu Tri Cahyono, SIK, saat dikonfirmasi membenarkan terkait 2 anggota Polres Boalemo yang di PTDH.
Menurut Wahyu, pemecatan berdasarkan keputusan kepala Kepolisian Daerah Gorontalo Nomor Kep/49/II/2023 dan Nomor Kep/50/II/2023 tertanggal 17 Februari 2023.
Polisi ungkap Pemalsuan Minyak Goreng Subsidi Minyakita di Gorontalo
TRIBUNGORONTALO.COM, Gorontalo - Polda Gorontalo berhasil mengungkap pemalsuan minyak goreng subsidi merk Minyakita di Gorontalo.
Polisi menyita 52 karton minyak goreng merek Minyakita dari pedagang asal Desa Lomaya, Kecamatan Bulango Utara, Kabupaten Bone Bolango.
“Modus operandinya yaitu kemasan minyak goreng Minyakita dibuka dan dimasak setelah itu dikemas kembali didalam botol bekas dengan ukuran 600ml serta 1,5 liter,” ungkap Kombes Pol Taufan Dirgantara saat konferensi pers di Polda Gorontalo, Kamis 23/2/2023.
Minyak goreng subsidi yang telah dikemas ulang, lalu dijual dengan harga Rp 10 ribu untuk ukuran 600ml, serta Rp 25 ribu untuk ukuran 1,5 liter.
Aksi ini menurut Taufan, telah dilakukan tersangka sejak awal tahun 2023. Tujuannya, “untuk mencari keuntungan yang lebih tinggi,” tutur Taufan.