Bacaan Niat Bayar Fidyah untuk Orang Sakit dan Wanita Hamil, Ganti Utang Puasa Ramadhan Tahun Lalu
Ada beberapa kondisi di mana utang Puasa Ramadhan boleh tidak diganti dengan puasa atau qadha di lain hari, melainkan dengan fidyah.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gorontalo/foto/bank/originals/1122023_ibadah-ramadhan.jpg)
"Sengaja aku mengeluarkan fidyah bagi orang yang menyusui fardhu pada hukum syara' karena Allah Ta'ala"
2. Niat membayar fidyah bagi orang sakit parah yang diperkirakan susah atau tak kunjung sembuh lagi:
نَوَيْتُ أَنْ أُخْرِجَ فِدْيَةَالْمَرَضِ الَّذِيْ لاَ يُرْجٰى بَرَؤُهُ فَرْضًاشَرْعًا لِلّٰهِ تَعَالٰى
Nawaitu an ukhrija fid yatal marodhil ladzi laa yurjaa baro’uhu fardhon syar’an lillahi taalaa
"Sengaja aku mengeluarkan fidyah bagi orang yang sakit fardhu pada hukum syara' karena Allah Ta'ala."
3. Baca niat membayar fidyah cukup dalam hati
Membaca niat membayar fidyah puasa Ramadhan menurut beberapa ulama lain tidak mesti dilafalkan.
Membaca doa niat membayar fidyah puasa cukup dilakukan dalam hati.
Allah SWT Maha Mengetahui apa yang ada di dalam hati hamba-Nya.
Baca juga: Ajari Si Kecil Berpuasa Ramadhan, Ini 7 Tipsnya
Besaran Fidyah
Dikutip dari zakat.or.id, para ulama berpendapat besaran fidyah yang dibayarkan yakni satu mud atau kurang dari 1 kg (6 ons).
Jumlah takaran tersebut untuk menggantikan satu kali puasa yang ditinggalkan.
Sedangkan ulama hanfiah mengatakan, besaran fidyah adalah setengah sha (setengah takaran zakat fitrah).
Membayar fidyah bisa diberikan dengan takaran satu porsi makanan pokok, lengkap dengan lauk pauknya.
Anda bisa memberikan makanan yang belum dimasak, seperti sembako, untuk makan sesuai dengan jumlah hari puasa yang ditinggalkan.
Misalnya, Anda meninggalkan puasa 9 hari, maka, Anda harus memberikan makanan atau sembako kepada 9 orang miskin.
Atau bisa kepada 1 orang miskin, untuk 9 hari mereka. (*)
Artikel ini telah tayang di TribunWow.com dengan judul Bacaan Niat Membayar Fidyah untuk Orang Sakit sebagai Ganti Utang Puasa Ramadhan Tahun Lalu