Minggu, 22 Maret 2026

Bacaan Niat Bayar Fidyah untuk Orang Sakit dan Wanita Hamil, Ganti Utang Puasa Ramadhan Tahun Lalu

Ada beberapa kondisi di mana utang Puasa Ramadhan boleh tidak diganti dengan puasa atau qadha di lain hari, melainkan dengan fidyah.

Tayang:
Editor: Ananda Putri Octaviani
zoom-inlihat foto Bacaan Niat Bayar Fidyah untuk Orang Sakit dan Wanita Hamil, Ganti Utang Puasa Ramadhan Tahun Lalu
TribunGorontalo.com
Ilustrasi - Ada beberapa kondisi di mana utang Puasa Ramadhan boleh tidak diganti dengan puasa atau qadha di lain hari, melainkan dengan fidyah. 

TRIBUNGORONTALO.COM - Utang Puasa Ramadhan tahun lalu hukumnya wajib dibayar umat Muslim, sebelum Puasa Ramadhan 2023 tiba.

Akan tetapi, ada beberapa kondisi di mana utang Puasa Ramadhan boleh tidak diganti dengan puasa atau qadha di lain hari, melainkan dengan fidyah.

Meski demikian, tidak semua orang boleh mengganti utang Puasa Ramadhan dengan fidyah.

 

 

Baca juga: Jelang Ramadhan Gorontalo, Komunitas Kokoo Talumolo Mulai Latihan

Beberapa orang yang boleh mengganti puasa dengan fidyah di antaranya, ibu hamil atau menyusui, lansia, dan orang yang sakit parah, sehingga jika berpuasa justru akan menambah sakitnya.

Sebagaimana firman Allah SWT dalam Surat Al Baqarah ayat 184.

أَيَّامًا مَعْدُودَاتٍ ۚ فَمَنْ كَانَ مِنْكُمْ مَرِيضًا أَوْ عَلَىٰ سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِنْ أَيَّامٍ أُخَرَ ۚ وَعَلَى الَّذِينَ يُطِيقُونَهُ فِدْيَةٌ طَعَامُ مِسْكِينٍ ۖ فَمَنْ تَطَوَّعَ خَيْرًا فَهُوَ خَيْرٌ لَهُ ۚ وَأَنْ تَصُومُوا خَيْرٌ لَكُمْ ۖ إِنْ كُنْتُمْ تَعْلَمُونَ

Artinya: "(yaitu) dalam beberapa hari yang tertentu. Maka barangsiapa diantara kamu ada yang sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa) sebanyak hari yang ditinggalkan itu pada hari-hari yang lain.

Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, (yaitu): memberi makan seorang miskin.

Barangsiapa yang dengan kerelaan hati mengerjakan kebajikan, maka itulah yang lebih baik baginya. Dan berpuasa lebih baik bagimu jika kamu mengetahui." (QS. Al Baqarah : 184)

Dikutip dari TribunJabar, berikut ini bacaan niat membayar fidyah:

Baca juga: 7 Tips Tetap Semangat Bekerja Selama Ramadhan

1. Niat membayar fidyah bagi wanita hamil dan menyusui:

نَوَيْتُ أَنْ أُخْرِجَ فِدْيَةَالْمُرْضِعِ فَرْضًاشَرْعًا لِلّٰهِ تَعَالٰى

Nawaitu an ukhrija fid yatal murdhi’i fardhon syar’an lillahi taalaa

"Sengaja aku mengeluarkan fidyah bagi orang yang menyusui fardhu pada hukum syara' karena Allah Ta'ala"

2. Niat membayar fidyah bagi orang sakit parah yang diperkirakan susah atau tak kunjung sembuh lagi:

نَوَيْتُ أَنْ أُخْرِجَ فِدْيَةَالْمَرَضِ الَّذِيْ لاَ يُرْجٰى بَرَؤُهُ فَرْضًاشَرْعًا لِلّٰهِ تَعَالٰى

Nawaitu an ukhrija fid yatal marodhil ladzi laa yurjaa baro’uhu fardhon syar’an lillahi taalaa 

"Sengaja aku mengeluarkan fidyah bagi orang yang sakit fardhu pada hukum syara' karena Allah Ta'ala."

3. Baca niat membayar fidyah cukup dalam hati

Membaca niat membayar fidyah puasa Ramadhan menurut beberapa ulama lain tidak mesti dilafalkan.

Membaca doa niat membayar fidyah puasa cukup dilakukan dalam hati.

Allah SWT Maha Mengetahui apa yang ada di dalam hati hamba-Nya.

Baca juga: Ajari Si Kecil Berpuasa Ramadhan, Ini 7 Tipsnya

Besaran Fidyah

Dikutip dari zakat.or.id, para ulama berpendapat besaran fidyah yang dibayarkan yakni satu mud atau  kurang dari 1 kg (6 ons).

Jumlah takaran tersebut untuk menggantikan satu kali puasa yang ditinggalkan.

Sedangkan ulama hanfiah mengatakan, besaran fidyah adalah setengah sha (setengah takaran zakat fitrah).

Membayar fidyah bisa diberikan dengan takaran satu porsi makanan pokok, lengkap dengan lauk pauknya.

Anda bisa memberikan makanan yang belum dimasak, seperti sembako, untuk makan sesuai dengan jumlah hari puasa yang ditinggalkan.

Misalnya, Anda meninggalkan puasa 9 hari, maka, Anda harus memberikan makanan atau sembako kepada 9 orang miskin.

Atau bisa kepada 1 orang miskin, untuk 9 hari mereka. (*)

Artikel ini telah tayang di TribunWow.com dengan judul Bacaan Niat Membayar Fidyah untuk Orang Sakit sebagai Ganti Utang Puasa Ramadhan Tahun Lalu

Sumber: TribunWow.com
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved