Imigrasi Gorontalo Ajak Jurnalis Sosialisasi Layanan Keimigrasian

Kepala Divisi (Kadiv) Keimigrasian Kanwil Kemenkumham Gorontalo, Andry Indrady mengatakan,

|
TribunGorontalo.com
Andry menuturkan menuturkan itu dalam agenda Media Gathering, Senin (20/2/2023). 

TRIBUNGORONTALO.COM, Gorontalo - Kantor Imigrasi Kelas I TPI Gorontalo mengajak insan pers ikut meliterasi masyarakat tentang keimigrasian.

Kepala Divisi (Kadiv) Keimigrasian Kanwil Kemenkumham Gorontalo, Andry Indrady mengatakan, media berperan penting dalam mensosialisasikan tugas pokok dan fungsi (tupoksi) imigrasi.

Andry menuturkan hal itu dalam agenda Media Gathering, Senin (20/2/2023). 

Kata dia, media gathering merupakan terobosan baru bagi mereka, sebab dilaksanakan perdana di Gorontalo.

"Media gathering merupakan wadah bagi kita jajaran Imigrasi dan media untuk saling tukar menukar informasi," jelas Andry kepada awak media usai Media Gathering di Grand Mega Zanur Hotel.

Lebih lanjut, Andry berharap masyarakat nantinya bisa mendapatkan edukasi dan informasi valid tentang hal-hal berkaitan keimigrasian melalui media.

"Kalau ada bias atau mispersepsi tentang tupoksi keimigrasian bisa kita luruskan bersama," ucapnya.

Sebagaimana diketahui, imigrasi memiliki empat fungsi, di antaranya pelayanan, keamanan, penegakan hukum, dan fasilitator.

Ketua Tim Pengawasan Orang Asing (Timpora) Provinsi Gorontalo ini menambahkan, tujuan digelar Media Gathering juga meluruskan kekeliruan penulisan di media tentang istilah-istilah keimgirasian.

Sebagai contoh, media acap kali memuat pemberitaan tentang pencekalan. Padahal istilah dicekal itu adalah dicegah dan tangkal.

Bagi warga negara Indonesia yang dilarang ke luar negeri oleh pihak keimigrasian itu dinamakan dicegah, sedangkan WNA yang dilarang masuk ke Indonesia atau WNI yang ditahan saat masuk ke negara lain disebut ditangkal.

Andry menjelaskan, setidaknya ada empat pihak yang berhak mencegah, yakni Kementerian Keuangan, Jaksa Agung, Kepolisian, dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Karena itu, sebelum masyarakat diedukasi, media perlu kita edukasi nih," tandas Andry. 

Pada kesempatan yang sama, Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Gorontalo, Joni Ramanggit mengungkapkan, pemberitaan media dapat menjadi masukan dan bahan evaluasi bagi mereka.

Media sebagai kontrol pelayanan publik, sebut Joni, memberikan informasi kepada masyarakat tentang tupoksi, inovasi atau apa saja yang sudah dilakukan oleh Imigrasi Gorontalo.

"Diglorifikasikan oleh media, sehingga terbentuk opini masyarakat dalam hal ini kepastian, kenyamanan, atau mungkin ketahuan hal sebenarnya," ujarnya. (*)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved