Vonis Bharada E

Breaking News: Richard Eliezer alias Bharada E Divonis Penjara 1 Tahun 6 Bulan

Richard Eliezer divonis bersalah dalam perkara pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat pada pertengahan 2022 lalu. 

|
TribunGorontalo.com
Sidang vonis Richard Eliezer alias Bharada E. 

Empat terdakwa lainnya telah menjalani sidang putusan setelah dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan terhadap Brigadir J yang direncanakan terlebih dahulu.

Mereka dinilai telah melanggar Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) jo Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP.

Eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo dituntut hukuman pidana pidana mati, sedangkan Putri Candrawathi divonis 20 tahun penjara. Kemudian, Kuat Ma'ruf divonis 15 tahun penjara dan Ricky Rizal divonis 13 tahun penjara. (*)

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved