Pemilu
368 Hari Menuju Pemilu - Pilpres 2024: 20 Persen Kursi DPR RI dari 17 Dapil Sumatera
Sumatera menyumbang 20 persen atau 116 kursi Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) pada Pemilu 2024.
TRIBUNGORONTALO.COM, Gorontalo - Sumatera menyumbang 20 persen atau 116 kursi Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) pada Pemilu 2024.
Terdapat 17 daerah pemilihan (dapil) mulai Aceh I hingga Riau. Sumatera Utara I - II - III terbanyak, yakni 30 kursi.
Pemerintah menambah jumlah kursi (DPR RI) dari 575 menjadi 580, setelah adanya empat provinsi baru yang dibentuk di Papua.
Penambahan jumlah kursi di DPR RI tertuang dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Perppu tersebut telah ditandatangani Presiden Joko Widodo pada 12 Desember 2022.
Ketentuan Pasal 186 UU Nomor 17 Tahun 2017 diubah sehingga pasal 186 berbunyi, “Pasal 186 Jumlah kursi anggota DPR ditetapkan sebanyak 580 (lima ratu delapan puluh),” demikian salah satu ketentuan di Perppu 1 Tahun 2022 dikutip dari databoks.katadata.co.id.
Jumlah kursi DPR RI tersebut bertambah 5 dari jumlah kursi DPR seperti dalam pasal 186 UU Nomor 17 Tahun 2017 tentang Pemilu sebanyak 575 kursi. Keempat provinsi baru, yaitu Provinsi Papua Selatan, Provinsi Papua Tengah, Provinsi Papua Pegunungan, dan Provinsi Papua Barat.
Sebelum ada pemekaran wilayah, kuota kursi DPR RI sebanyak 13 kursi. Dengan rincian, sebanyak 3 kursi DPR dari Provinsi Papua dan sebanyak 10 kursi dari Provinsi Papua Barat.
Setelah pemekaran wilayah, kuota kursi DPR RI dari Tanah Papua bertambah menjadi 18 kursi. Rinciannya sebagai berikut:
Papua: 3 kursi
Papua Selatan: 3 kursi
Papua Tengah: 3 kursi
Papua Pegunungan: 3 kursi
Papua Barat: 3 kursi
Papua Barat Daya: 3 kursi
Jawa Barat merupakan provinsi dengan kuota kursi DPR RI terbanyak, yakni 91 kursi.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gorontalo/foto/bank/originals/110223-DPR-RI.jpg)