KPU Provinsi Gorontalo
Pendaftaran Bakal Calon KPU Provinsi Gorontalo: Simak Cara dan Syarat Serta Dokumen
Timsel mengumumkan pendaftaran bakal calon KPU Provinsi Gorontalo itu melalui surat bernomor 02/TIMSELPROV-GEL.1-Pu/01/74/2023.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gorontalo/foto/bank/originals/1022023_Bakal-Calon-KPU-Provinsi-Gorontalo.jpg)
TRIBUNGORONTALO.COM, Gorontalo - Tim seleksi (timsel) membuka pendaftaran bakal calon KPU Provinsi Gorontalo periode 2023-2028.
Pendaftaran bakal calon KPU Provinsi Gorontalo dibuka sejak 9 Februari 2023 kemarin.
Timsel mengumumkan pendaftaran bakal calon KPU Provinsi Gorontalo itu melalui surat bernomor 02/TIMSELPROV-GEL.1-Pu/01/74/2023. Pengumuman ditandatangani oleh ketua timsel, Richard Pangkey.
Simak cara dan syarat pendaftaran bakal calon KPU Provinsi Gorontalo 2023.
1. Warga negara Indonesia;
2. Pada saat pendaftaran berusia paling rendah 35 (tiga puluh lima) tahun;
3. Setia kepada Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;
4. Mempunyai integritas, berkepribadian yang kuat, jujur, dan adil;
5. Memiliki pengetahuan dan keahlian yang berkaitan dengan penyelenggaraan Pemilu, ketatanegaraan, dan kepartaian;
6. Berpendidikan paling rendah Strata 1 (S-1);
7. Bberdomisili di wilayah Provinsi Gorontalo yang dibuktikan dengan kartu tanda penduduk elektronik;
8. Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika;
9. Mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun pada saat mendaftar sebagai calon;
10. Mengundurkan diri dari jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah pada saat mendaftar sebagai calon;
11. Bersedia mengundurkan diri dari kepengurusan organisasi kemasyarakatan yang berbadan hukum dan tidak berbadan hukum apabila telah terpilih menjadi anggota KPU Provinsi, yang dibuktikan dengan surat pernyataan;